Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membantah adanya penyiksaan narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta. Kemenkumham memastikan semua pelaksanaan tugas sesuai prosedur.
"Tidak benar. Semua penerimaan narapidana mau pun tahanan dilakukan secara terukur dan sesuai SOP (standar operasional prosedur) serta protokol kesehatan covid-19," kata Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto, melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 November 2021.
Cahyo mengatakan pembinaan narapidana kasus narkoba tidak hanya penahanan. Menurutnya, ada pembinaan untuk meningkatkan mental, fisik, dan kedisiplinan.
Semua itu dilakukan sesuai SOP. Tidak ada bentuk intimidasi dan penganiayaan dalam pembinaan di Lapas Yogyakarta.
"Hal ini tentunya agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik," ujar Cahyo.
Baca: Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Sleman, Napi Ditelanjangi Hingga Dipaksa Masturbasi
Tiap narapidana yang dibina juga dibedakan. Mereka semua dibagi dalam tingkatan resiko tinggi, menengah, dan minimum. Pembedaan itu dilakukan agar narapidana tidak mengamuk dan seenaknya di lapas.
"Proses penempatan narapidana atau tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta adalah berdasarkan hasil assessment mereka masing-masing," tutur Cahyo.
Sejumlah orang yang mengaku mantan napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ada praktek penyiksaan di dalam lapas. Mereka mengadukan kejadian itu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Senin, 1 November 2021.
Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang mantan narapidana di Lapas Narkotika Sleman, mengatakan, berbagai tindak kekerasan dialami penghuni. Lelaki 35 tahun itu menyebut, tindakan kekerasan itu mulai dari dipukul, diinjak-injak, hingga dipukul memakai kelamin sapi jantan yang sudah keras.
"Banyak pelanggaran HAM yang ada di Lapas, seperti penyiksaan terhadap warga binaan," kata Vincentius usai menyampaikan aduan di kantor ORI DIY, Senin, 1 November 2021.
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membantah adanya
penyiksaan narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta. Kemenkumham memastikan semua pelaksanaan tugas sesuai prosedur.
"Tidak benar. Semua penerimaan narapidana mau pun tahanan dilakukan secara terukur dan sesuai SOP (standar operasional prosedur) serta protokol kesehatan covid-19," kata Kepala
Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto, melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 November 2021.
Cahyo mengatakan pembinaan narapidana kasus narkoba tidak hanya penahanan. Menurutnya, ada pembinaan untuk meningkatkan mental, fisik, dan kedisiplinan.
Semua itu dilakukan sesuai SOP. Tidak ada bentuk intimidasi dan penganiayaan dalam pembinaan di
Lapas Yogyakarta.
"Hal ini tentunya agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik," ujar Cahyo.
Baca:
Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Sleman, Napi Ditelanjangi Hingga Dipaksa Masturbasi
Tiap narapidana yang dibina juga dibedakan. Mereka semua dibagi dalam tingkatan resiko tinggi, menengah, dan minimum. Pembedaan itu dilakukan agar narapidana tidak mengamuk dan seenaknya di lapas.
"Proses penempatan narapidana atau tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta adalah berdasarkan hasil assessment mereka masing-masing," tutur Cahyo.
Sejumlah orang yang mengaku mantan napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ada praktek penyiksaan di dalam lapas. Mereka mengadukan kejadian itu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Senin, 1 November 2021.
Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang mantan narapidana di Lapas Narkotika Sleman, mengatakan, berbagai tindak kekerasan dialami penghuni. Lelaki 35 tahun itu menyebut, tindakan kekerasan itu mulai dari dipukul, diinjak-injak, hingga dipukul memakai kelamin sapi jantan yang sudah keras.
"Banyak pelanggaran HAM yang ada di Lapas, seperti penyiksaan terhadap warga binaan," kata Vincentius usai menyampaikan aduan di kantor ORI DIY, Senin, 1 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)