Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Sleman, Napi Ditelanjangi Hingga Dipaksa Masturbasi

Ahmad Mustaqim • 02 November 2021 10:51
Yogyakarta: Sejumlah orang yang mengaku mantan napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ada praktek penyiksaan di dalam lapas. Mereka mengadukan kejadian itu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Senin, 1 November 2021.
 
Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang mantan narapidana di Lapas Narkotika Sleman, mengatakan, berbagai tindak kekerasan dialami penghuni. Lelaki 35 tahun itu menyebut, tindakan kekerasan itu mulai dari dipukul, diinjak-injak, hingga dipukul memakai kelamin sapi jantan yang sudah keras.
 
"Banyak pelanggaran HAM yang ada di Lapas, seperti penyiksaan terhadap warga binaan," kata Vincentius usai menyampaikan aduan di kantor ORI DIY, Senin, 1 November 2021.

Vincentius mengungkapkan, jenis penyiksaan lainnya berupa kurungan di dalam sel kering selama lima bulan. Ia mengaku menjadi salah satu korban yang mendapatkan penyiksaan jenis itu.
 
Ia juga menyebut ada juga tindak pelecehan seksual. Ia mengatakan, ada napi yang diminta masturbasi dengan benda tertentu yang telah dilumuri sambal. Ia menyebut, beberapa di antaranya merupakan napi yang baru dipindahkan dari tahanan kepolisian.
 
"Jadi ada timun isinya dibuang, lalu diisi sambal, mereka disuruh untuk masturbasi. Lalu mereka disuruh memakan timunnya," ucapnya.
 
Baca: Polisi Didesak Tahan Terduga Preman di Bandung Pengusir Nenek Marsinah
 
Bahkan, jenis hukuman lainnya ada napi yang dtelanjangi di hadapan banyak petugas dan disiram air. Ia menambahkan, ada kasus warga binaan meninggal karena pelayanan kesehatan yang buruk. Menurutnya, ada warga binaan memiliki penyakit penyerta namun tak memperoleh perhatian petugas selama di Lapas.
 
"Dia ada penyakit paru, tapi tidak pernah dikeluarin, enggak pernah jemur, obatnya juga telat. Cuma di RS beberapa hari dan balik ke lapas (setelah) dua hari meninggal," katanya.
 
Tak hanya Vincentius, Yunan Afandi, juga mantan narapidana di Lapas Narkotika, mengaku hal serupa. Yunan mengaku sempat dimasukan sel sempit dengan kapasitas lima orang, namun diisi 17 orang. Peristiwa itu membuatnya sempat lumpuh selama dua bulan.
 
"Dua bulan saya enggak bisa jalan. Saya enggak berani melihat (saat ada) petugas," ujarnya.
 
Sejak 2017 berada di Lapas Narkotika, ia menyebut, tindak kekerasan dan penyiksaan baru terjadi 2021.
 
Ketua ORI DIY, Budhi Masturi, mengungkapkan, telah menerima aduan itu. Pihaknya meminta para mantan narapidana itu memperbaiki laporan agar lebih tertata.
 
"Kami lakukan registrasi dan verifikasi secara formil dan materiil. Setelah itu, baru menentukan langkah-langkah klarifikasi dan sebagainya," ungkapnya.
 
Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan belum mengetahui hal itu. Ia mengatakan hendak berkoordinasi dengan Ombudsman yang memperoleh laporan. Pihaknya akan mengambil langkah sesuai perundang-undangan.
 
"Ya pasti tidak boleh (ada tindak kekerasan di Lapas) karena itu hak asasi manusia, dan kami juga Kementerian Hukum dan HAM. Kami akan lihat dulu sejauh mana," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan