Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo/Medcom.id/Cindy
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo/Medcom.id/Cindy

Tjahjo: Wajar Pimpinan KPK Pertanyakan Urgensi Pemanggilan Komnas HAM

Candra Yuri Nuralam • 08 Juni 2021 21:34
Jakarta: Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mendukung pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempertanyakan urgensi pemanggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tjahjo bingung dengan alasan Komnas HAM yang memanggil pimpinan KPK atas dasar dugaan kejanggalan tes wawasan kebangsaan (TWK).
 
"Pimpinan KPK wajar kalau mengirim surat mempertanyakan urgensi pemanggilan dan permasalahan latar belakang yang berkaitan dengan pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)," kata Tjahjo melalui keterangan video, Senin, 8 Juni 2021.
 
Tjahjo menilai seluruh proses alih status yang dilakukan KPK tidak melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antikorupsi dinilai bertindak sesuai dengan Perkom KPK dalam menindaklanjuti nasib pegawai dalam proses alih status itu.

Tjahjo sendiri mengaku bingung dengan alasan Komnas HAM yang mengusut dugaan keganjilan dalam TWK. Menurut Tjahjo, proses TWK dan alih status pegawai KPK bukan ranah Komnas HAM.
 
"Permasalahan ini tidak berkaitan dengan permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, tetapi masalah yang berkaitan dengan TWK," ujar Tjahjo.
 
Baca: TWK Pegawai KPK Disebut Jauh dari Dugaan Pelanggaran HAM
 
Komnas HAM memanggil komisioner KPK hari ini, 8 Juni 2021. Seluruh komisioner KPK tidak menghadiri pemanggilan itu.
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pimpinan KPK sudah menerima surat panggilan pada 2 Juni 2021. Para komisioner bingung dengan pemanggilan Komnas HAM
 
"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali kepada Medcom.id, Selasa, 8 Juni 2021.
 
Surat itu dikirim Lembaga Antikorupsi pada Senin, 7 Juni 2021. KPK menilai pelaksanaan TWK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan