Jakarta: Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah Castro mengkritik soal revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurut dia, revisi terkait dengan kabinet gemuk untuk mengakomodasi partai dalam kementerian.
“Artinya, makin minim unsur profesional di dalamnya. Kabinet tidak akan bekerja efektif. Semangatnya seolah hanya untuk menggarong uang negara demi memuaskan koalisi politiknya,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Minggu, 19 Mei 2024.
Yang kedua, Castro mengemukakan kabinet gemuk berarti anggaran akan tambah gemuk. Castro menyayangkan di saat ekonomi global saat ini sedang tak baik-baik saja dari segala aspek, di Indonesia malah menilih untuk boros anggaran.
Kemudian, Castro menyatakan anggaran besar dalam kabinet gemuk akan beriringan dengan potensi korupsi. Dia menyarankan pembahasan dihentikan.
"Tidak hanya RUU kementerian negara, tapi juga termasuk RUU MK, RUU penyiaran, hingga RUU kepolisian yang juga terakhir akan dibahas juga,” tambahnya.
Seharusnya, kata Castro, DPR dan pemerintah menggunakan kacamata publik, bukan sekadar memenuhi hasrat kekuasaan. Castro mengingatkan DPR lebih mengutamakan UU yang sejak dulu digantung.
“Sebut saja RUU PPRT perampasan aset atau RUU masyarakat adat. Itu jauh lebih prioritas,” kata Castro.
Jakarta: Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah Castro mengkritik soal revisi
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurut dia, revisi terkait dengan kabinet gemuk untuk mengakomodasi partai dalam kementerian.
“Artinya, makin minim unsur profesional di dalamnya. Kabinet tidak akan bekerja efektif. Semangatnya seolah hanya untuk menggarong uang negara demi memuaskan koalisi politiknya,” tegas Castro kepada
Media Indonesia, Minggu, 19 Mei 2024.
Yang kedua, Castro mengemukakan kabinet gemuk berarti anggaran akan tambah gemuk. Castro menyayangkan di saat ekonomi global saat ini sedang tak baik-baik saja dari segala aspek, di Indonesia malah menilih untuk boros anggaran.
Kemudian, Castro menyatakan anggaran besar dalam kabinet gemuk akan beriringan dengan potensi korupsi. Dia menyarankan pembahasan dihentikan.
"Tidak hanya RUU
kementerian negara, tapi juga termasuk RUU MK, RUU penyiaran, hingga RUU kepolisian yang juga terakhir akan dibahas juga,” tambahnya.
Seharusnya, kata Castro, DPR dan pemerintah menggunakan kacamata publik, bukan sekadar memenuhi hasrat kekuasaan. Castro mengingatkan DPR lebih mengutamakan UU yang sejak dulu digantung.
“Sebut saja RUU PPRT perampasan aset atau RUU masyarakat adat. Itu jauh lebih prioritas,” kata Castro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)