Jakarta: PDI Perjuangan (PDIP) mendukung Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinilai makin merajalela.
"Itu sebagai konsep, sebagai suatu sebagai ide sampe sekarang kita melihat nepotisme, korupsi, kolusi jutsru semakin merajalela," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut dia, merevisi UU KPK sebagai ide dan gagasan yang visioner memperkuat hukum di Indonesia. Hasto menyinggung Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
"Karena Singapura maju hanya berdasarkan kualitas SDM, meritokrasi, dan supermasi hukum," ujar Hasto.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempersilakan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. DPR terbuka dilakukan perubahan beleid itu.
"Usul saja kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Bambang, usia UU KPK sudah lima tahun. Selain itu, perubahan penting untuk mengakomodasi berbagai komplain terhadap beleid itu.
"Karena ini sudah 2019 juga undang-undangnya, sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang, karena banyak yang komplain juga," ujar Sekretaris Fraksi PDIP di DPR itu.
Jakarta: PDI Perjuangan (
PDIP) mendukung Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinilai makin merajalela.
"Itu sebagai konsep, sebagai suatu sebagai ide sampe sekarang kita melihat nepotisme, korupsi, kolusi jutsru semakin merajalela," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut dia, merevisi
UU KPK sebagai ide dan gagasan yang visioner memperkuat hukum di Indonesia. Hasto menyinggung Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
"Karena Singapura maju hanya berdasarkan kualitas SDM, meritokrasi, dan supermasi hukum," ujar Hasto.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempersilakan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. DPR terbuka dilakukan perubahan beleid itu.
"Usul saja kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Bambang, usia UU KPK sudah lima tahun. Selain itu, perubahan penting untuk mengakomodasi berbagai komplain terhadap beleid itu.
"Karena ini sudah 2019 juga undang-undangnya, sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang, karena banyak yang komplain juga," ujar Sekretaris Fraksi PDIP di DPR itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)