Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Candra
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Candra

Respons KPK soal Keluhan Dewas: Bagus Kalau Ada Perubahan UU

Candra Yuri Nuralam • 06 Juni 2024 14:45
Jakarta: KPK merespons keluhan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah yang kesulitan dalam bertugas karena kewanangnya terbatas. KPK mendukung penguatan Dewas melalui perubahan undang-undang.
 
“Saya kira Dewas kan sudah mengatakan ada beberapa kelemahan tugas dari Dewas sendiri, kewenangan dan seterusnya, saya kira bagus kalau kemudian ada perubahan undang-undang, termasuk di KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.
 
Penguatan aturan untuk Dewas KPK dinilai bisa membuat pelanggaran di Lembaga Antirasuah berkurang. Pimpinan selanjutnya juga diyakini bakal berintegritas tinggi.

“Kritik dari Dewas saya kira bagus kemarin, faktanya memang seperti itu, sehingga kami berharap yang ke depan pimpinan KPK benar-benar berintegritas dan benar-benar mau kerja untuk penuntasan agenda-agenda korupsi,” ujar Ali.
 
KPK menerima baik aduan Dewas di DPR. Sebagian pernyataan Dewas KPK akan dijadikan bahan evaluasi.
 
“Saya kira kritik dari Pak Tumpak (Ketua Dewas KPK) sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK, termasuk pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri,” ucap Ali.
 
Baca Juga: Dewas Mengaku Sulit Mengakses Data KPK, Sekarang Harus Izin Pimpinan

Sebelumnya, Anggota Komisi III Benny K Herman mengkritik kinerja Dewas KPK. Lembaga pengawas KPK itu dinilai kurang bertaji.
 
"Saya bilang Dewas ini seperti macan ompong," kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
 
Benny mengaku tidak mendapatkan gambaran dan laporan jelas dari Dewas mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap pimpinan KPK. Dia mencontohkan pemantauan Dewas KPK perihal wewenang pimpinan melakukan supervisi dan koordinasi.
 
"Misalnya memantau wewenang pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Sebab, saya melihat ketika tidak ada dewas dulu, tugas wewenang KPK yang satu ini tidak jalan. Tapi setelah ada Dewas pun tambah tidak jalan," ujar Benny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan