Rapat Dewas KPK dengan Komisi III DPR. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Rapat Dewas KPK dengan Komisi III DPR. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dewas Mengaku Sulit Mengakses Data KPK, Sekarang Harus Izin Pimpinan

Fachri Audhia Hafiez • 05 Juni 2024 14:47
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengadu ke Komisi III DPR. Dewas mengaku sulit mengakses data terkait KPK selama dua tahun terakhir.
 
"Dalam dua tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
 
Tumpak mengungkapkan terdapat ketentuan dari pimpinan KPK apabila Dewas meminta data. Yakni, harus mengajukan dokumen ke pimpinan KPK.

"Kami peroleh karena ada ketentuan di pimpinan KPK, pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK," ujar Tumpak.
 
Baca juga: Dewas Curhat Pimpinan KPK Resisten saat Diusut Pelanggaran Etik

Dewas, kata Tumpak, biasanya cukup meminta melalui kedeputian atau kesekjenan maka data akan diberikan dengan mudah. Sulitnya mendapatkan data ini menjadi kendala bagi Dewas.
 
"Yang selama ini kami bisa minta saja kepada deputi 'tolong kami minta, sekjen tolong kami minta', dikasih. Tapi dua tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," kata Tumpak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan