Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) curhat kerap mendapat resistensi atau perlawanan dari pimpinan KPK. Khususnya, ketika Dewas KPK memeriksa pimpinan yang diduga terkait pelanggaran etik.
"Dalam etik itu ada suatu resistensi dari pimpinan KPK, apabila pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Tumpak, Dewas kerap kesulitan memanggil pimpinan KPK yang diduga terkait pelanggaran etik. Upaya-upaya mengulur waktu menghindari pemanggilan juga sering dilakukan.
"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya," ucap Tumpak.
Tumpak menambahkan berbagai alasan juga disampaikan. Sehingga, pimpinan yang terduga melanggar etik tak menepati jadwal pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.
"Karena pimpinan punya banyak tugas dan sebagainya, sehingga tidak menepati apa yang sudah kami jadwalkan. Termasuk persidangannya juga," ujar Tumpak.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
Dewas KPK)
curhat kerap mendapat resistensi atau perlawanan dari pimpinan KPK. Khususnya, ketika Dewas KPK memeriksa pimpinan yang diduga terkait pelanggaran etik.
"Dalam etik itu ada suatu resistensi dari pimpinan KPK, apabila pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Tumpak, Dewas kerap kesulitan memanggil pimpinan KPK yang diduga terkait
pelanggaran etik. Upaya-upaya mengulur waktu menghindari pemanggilan juga sering dilakukan.
"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya," ucap Tumpak.
Tumpak menambahkan berbagai alasan juga disampaikan. Sehingga, pimpinan yang terduga
melanggar etik tak menepati jadwal pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.
"Karena pimpinan punya banyak tugas dan sebagainya, sehingga tidak menepati apa yang sudah kami jadwalkan. Termasuk persidangannya juga," ujar Tumpak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)