Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rekapitulasi laporan pengaduan yang terima sejak 1 Januari 2020 hingga 3 Juni 2024. Pengaduan dugaan pelanggaran etik terbanyak yakni pada 2023.
"Kemudian di 2023 itu diterima pengaduannya 65, memang paling banyak pengaduannya di 2023," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Albertina mengatakan pada tahun tersebut, ditemukan kasus hasil pengembangan laporan yang diterima Dewas, yakni kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK. Dewas juga menangani kasus hasil carry over dari 2022.
"Kemudian, kasus di 2023 yang dilanjutkan ke sidang ada 3, tidak sidang 50, dan dalam proses 6," ucap Albertina.
Sementara pada 2020, diterima ada 20 laporan dugaan pelanggaran etik. Kemudian itu ditindaklanjuti dalam sidang 4, dan tidak sidang 11.
"Sebenernya ini jumlahnya tidak sesuai karena ada duplikasi, kadang-kadang ada satu kasus dilaporkan oleh lebih dari 2 atau 3 orang. Sehingga jumlahnya itu tidak sesuai," jelas Albertina.
Pada 2021, Dewas menerima 38 laporan. Ditindaklanjuti ke sidang 7, tidak sidang 18, dan dalam proses 8.
Sedangkan pada 2022, laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima 26. Kemudian sisa laporan dari tahun 2021 sebanyak 8, sidang 5, tidak sidang 27, dan dalam proses 2.
Pada 2024, pengaduan diterima turun menjadi 13 laporan. Kemudian ada sisa dari 2023 sejumlah 6 laporan untuk ditangani.
"Kemudian dilanjutkan ke sidang 4, tidak sidang 15, dan dalam proses tidak ada, saat ini tidak yg ada dalam proses," ungkap Albertina.
Dia juga menambahkan terdapat 4 kasus yang disidangkan. Namun, 4 kasus itu terdiri dari 12 berkas yang merupakan kasus pungli rutan KPK.
"Karena kasus rutan itu sangat banyak orang, sehingga kami bagi jadi 9 berkas, jadi disitulah ada 12 berkas yang sidangkan," ujar Albertina.
Jakarta: Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rekapitulasi laporan pengaduan yang terima sejak 1 Januari 2020 hingga 3 Juni 2024. Pengaduan dugaan pelanggaran etik terbanyak yakni pada 2023.
"Kemudian di 2023 itu diterima pengaduannya 65, memang paling banyak pengaduannya di 2023," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Albertina mengatakan pada tahun tersebut, ditemukan kasus hasil pengembangan laporan yang diterima Dewas, yakni kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan)
KPK. Dewas juga menangani kasus hasil
carry over dari 2022.
"Kemudian, kasus di 2023 yang dilanjutkan ke sidang ada 3, tidak sidang 50, dan dalam proses 6," ucap Albertina.
Sementara pada 2020, diterima ada 20 laporan dugaan pelanggaran etik. Kemudian itu ditindaklanjuti dalam sidang 4, dan tidak sidang 11.
"Sebenernya ini jumlahnya tidak sesuai karena ada duplikasi, kadang-kadang ada satu kasus dilaporkan oleh lebih dari 2 atau 3 orang. Sehingga jumlahnya itu tidak sesuai," jelas Albertina.
Pada 2021, Dewas menerima 38 laporan. Ditindaklanjuti ke sidang 7, tidak sidang 18, dan dalam proses 8.
Sedangkan pada 2022, laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima 26. Kemudian sisa laporan dari tahun 2021 sebanyak 8, sidang 5, tidak sidang 27, dan dalam proses 2.
Pada 2024, pengaduan diterima turun menjadi 13 laporan. Kemudian ada sisa dari 2023 sejumlah 6 laporan untuk ditangani.
"Kemudian dilanjutkan ke sidang 4, tidak sidang 15, dan dalam proses tidak ada, saat ini tidak yg ada dalam proses," ungkap Albertina.
Dia juga menambahkan terdapat 4 kasus yang disidangkan. Namun, 4 kasus itu terdiri dari 12 berkas yang merupakan kasus pungli rutan KPK.
"Karena kasus rutan itu sangat banyak orang, sehingga kami bagi jadi 9 berkas, jadi disitulah ada 12 berkas yang sidangkan," ujar Albertina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)