Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona Laoly, mendukung upaya gugatan ke Mahkamah Internasional dalam repatriasi culture heritage (pengembalian aset, manuskrip, dan benda bersejarah) milik Sri Sultan Hamengku Buwono II yang dirampas Inggris pada peristiwa Geger Sepehi 1812. Hal ini disampaikan Menkumham saat audiensi dengan Perwakilan Trah Sultan HB II dan Konsorsium Nusantaram Eva Raksamahe, di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Konsorsium Nusantaram Eva Raksamahe adalah gabungan dari beberapa lembaga, yayasan, penggiat, dan perlindungan budaya nusantara yang tengah berjuang bersama mengembalikan aset dan manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II (Sultan HB II) yang dirampas Inggris pada peristiwa Geger sapehi 1812.
Dalam audiensi tersebut, Menkumham menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta Duta Besar Inggris. Ketua Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto, menyambut baik dukungan Menkumham.
"Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan Pak Menkumham terkait upaya yang tengah kami lakukan agar aset dan manuskrip milik eyang kami Sultan HB II yang di rampas Inggris dapat segera dikembalikan. Dalam pertemuan tadi, Pak Menteri Yassona juga meminta agar kami dan tim repatriasi juga menggalang dukungan dengan negara-negara lain yang memiliki kasus repatriasi. Tujuannya agar dapat melakukan tekanan, dan gugatan bersama di Mahkamah Internasional," kata Bagoes dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Maret 2024.
Bagoes mengatakan pihaknya sudah berupaya mengembalikan manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II. Sayangnya, pihak pemerintah Inggris hanya memberikan foto digital 195 manuskrip dalam dua tahap.
Bagoes ingin manuskrip yang dikembalikan pihak Inggris dalam bentuk asli. "Kami hanya meminta barang asli itu dikembalikan saja, bukan dalam bentuk foto digital, karena tidak bermanfaat bagi generasi muda kita," ungkap Bagoes.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk PBB periode 2004-2007 Makarim Wibisono berterima kasih atas nasehat hukum yang diberikan Menkumham dalam kasus repatriasi Sultan HB II.
"Terakhir, Menkumham Yassona Laoly mengingatkan kembali tim repatriasi ini agar secepatnya berkoordinasi ke Kemendikbud, Kemenlu, dan pihak terkait untuk melakukan langkah lanjutan," jelas Makarim.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nusantaram Eva Raksamahe, Suharno, menambahkan manuskrip yang dirampas Inggris sangat penting untuk bangsa Indonesia. Apalagi, banyak manuskrip, artefak, serta benda sejarah yang berada di Inggris, dan belum dikembalikan ke Indonesia sebagaimana ketentuan hukum internasional.
"Manuskrip-manuskrip tersebut ditulis dengan aksara Jawa, dan merekam pengetahuan nusantara dari masa lalu untuk mengelola masa depan Aksara Jawa bersama aksara-aksara nusantara adalah kode kekuatan, dan pertahanan nusantara untuk mengelola linimasa keberlanjutan Tanah Air Indonesia, yang mana akan mempertegas identitas jati diri nasionalime pada generasi penerus bangsa," ujar Suharno.
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona Laoly, mendukung upaya gugatan ke Mahkamah Internasional dalam repatriasi culture heritage (pengembalian aset, manuskrip, dan benda
bersejarah) milik Sri Sultan Hamengku Buwono II yang dirampas Inggris pada peristiwa Geger Sepehi 1812. Hal ini disampaikan Menkumham saat audiensi dengan Perwakilan Trah Sultan HB II dan Konsorsium Nusantaram Eva Raksamahe, di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Konsorsium Nusantaram Eva Raksamahe adalah gabungan dari beberapa lembaga, yayasan, penggiat, dan perlindungan budaya nusantara yang tengah berjuang bersama mengembalikan aset dan manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II (Sultan HB II) yang dirampas Inggris pada peristiwa Geger sapehi 1812.
Dalam audiensi tersebut,
Menkumham menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta Duta Besar Inggris. Ketua Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto, menyambut baik dukungan Menkumham.
"Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan Pak Menkumham terkait upaya yang tengah kami lakukan agar aset dan manuskrip milik eyang kami Sultan HB II yang di rampas Inggris dapat segera dikembalikan. Dalam pertemuan tadi, Pak Menteri Yassona juga meminta agar kami dan tim repatriasi juga menggalang dukungan dengan negara-negara lain yang memiliki kasus repatriasi. Tujuannya agar dapat melakukan tekanan, dan gugatan bersama di Mahkamah Internasional," kata Bagoes dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Maret 2024.
Bagoes mengatakan pihaknya sudah berupaya mengembalikan manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II. Sayangnya, pihak pemerintah Inggris hanya memberikan foto digital 195 manuskrip dalam dua tahap.
Bagoes ingin manuskrip yang dikembalikan pihak Inggris dalam bentuk asli. "Kami hanya meminta barang asli itu dikembalikan saja, bukan dalam bentuk foto digital, karena tidak bermanfaat bagi generasi muda kita," ungkap Bagoes.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk PBB periode 2004-2007 Makarim Wibisono berterima kasih atas nasehat hukum yang diberikan Menkumham dalam kasus repatriasi Sultan HB II.
"Terakhir, Menkumham Yassona Laoly mengingatkan kembali tim repatriasi ini agar secepatnya berkoordinasi ke Kemendikbud, Kemenlu, dan pihak terkait untuk melakukan langkah lanjutan," jelas Makarim.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nusantaram Eva Raksamahe, Suharno, menambahkan manuskrip yang dirampas Inggris sangat penting untuk bangsa Indonesia. Apalagi, banyak manuskrip, artefak, serta benda sejarah yang berada di Inggris, dan belum dikembalikan ke Indonesia sebagaimana ketentuan hukum internasional.
"Manuskrip-manuskrip tersebut ditulis dengan aksara Jawa, dan merekam pengetahuan nusantara dari masa lalu untuk mengelola masa depan Aksara Jawa bersama aksara-aksara nusantara adalah kode kekuatan, dan pertahanan nusantara untuk mengelola linimasa keberlanjutan Tanah Air Indonesia, yang mana akan mempertegas identitas jati diri nasionalime pada generasi penerus bangsa," ujar Suharno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)