medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto menyatakan sebanyak 109 anggota DPD sudah mencairkan dana reses. Artinya, tinggal 22 anggota DPD yang belum mengambil.
"Pencairan dana reses tak rumit," kata Sudarsono dalam kesempatan diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 27 Mei 2017.
Menurutnya, dana reses bisa langsung cair dengan dua alasan. Pertama menyerahkan laporan kegiatan reses sebelumnya. Dan kedua menandatangani surat pernyataan kehadiran dan persetujuan atas pelaksanaan sidang paripurna penutupan masa sidang pada 8 Mei lalu.
Baca: Tuntut Legitimasi, Oesman Sapta Tahan Dana Reses
Anggota DPD dari Sulawesi Tengah Delis Julkarson mengatakan, anggota DPD harus mengikuti mekanisme dan administrasi yang ada untuk mencairkan dana reses. Mekanisme ini telah disusun dan disepakati dalam sidang paripurna.
"Bukan berarti ini membuat kita mengakui pimpinan yang ada. Tidak. Ini sebagai syarat administriasi," tambah Delis.
Delis menjelaskan, mustahil anggota melakukan kegiatan di daerah tanpa mengakui sidang paripurna penutupan masa sidang. "Kalau masih melakukan kegiatan di Ibu Kota, bagaimana mungkin dana reses itu dibayarkan," ujar Delis.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRR0OxK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto menyatakan sebanyak 109 anggota DPD sudah mencairkan dana reses. Artinya, tinggal 22 anggota DPD yang belum mengambil.
"Pencairan dana reses tak rumit," kata Sudarsono dalam kesempatan diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 27 Mei 2017.
Menurutnya, dana reses bisa langsung cair dengan dua alasan. Pertama menyerahkan laporan kegiatan reses sebelumnya. Dan kedua menandatangani surat pernyataan kehadiran dan persetujuan atas pelaksanaan sidang paripurna penutupan masa sidang pada 8 Mei lalu.
Baca: Tuntut Legitimasi, Oesman Sapta Tahan Dana Reses
Anggota DPD dari Sulawesi Tengah Delis Julkarson mengatakan, anggota DPD harus mengikuti mekanisme dan administrasi yang ada untuk mencairkan dana reses. Mekanisme ini telah disusun dan disepakati dalam sidang paripurna.
"Bukan berarti ini membuat kita mengakui pimpinan yang ada. Tidak. Ini sebagai syarat administriasi," tambah Delis.
Delis menjelaskan, mustahil anggota melakukan kegiatan di daerah tanpa mengakui sidang paripurna penutupan masa sidang. "Kalau masih melakukan kegiatan di Ibu Kota, bagaimana mungkin dana reses itu dibayarkan," ujar Delis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)