Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi III mengusut eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Dia ingin Parlemen memperhatikan kasus ini.
"Kita meminta Komisi III yang terkait nanti untuk melakukan pendalaman," kata Bamsoet, sapaannya, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 19 Maret 2018.
Bamsoet mengatakan kasus semacam ini bukan kali pertama terjadi. Ia meminta komisi terkait mengevaluasi agar kasus serupa tidak terus berulang.
"Dengan tentu pendidikan dan diklat. Kemudian perhatian yang tepat sehingga pekerja-pekerja kita tidak masuk dalam ancaman yang dituding pasti melakukan tindak pidana di sana," ujar dia.
Zaini asal Bangkalan, Jawa Timur, dieksekusi pada 18 Maret 2018. Dia dituduh membunuh Abdullah bin Umar Munammad Al Sindy, majikannya.
Pria yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi ini ditangkap pada 13 Juli 2004. Vonis mati dijatuhkan kepada Zaini pada 17 November 2008.
Baca: Kemenlu Akui tak ada Notifikasi Eksekusi WNI di Arab Saudi
Zaini diduga mendapatkan tekanan dari aparat Arab Saudi untuk mengaku membunuh Abdullah. Dalam proses peradilan, Zaini pun hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi yang turut memaksanya mengaku.
“Pihak Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu Indonesia, lewat KJRI Jeddah maupun ke Kementerian Luar Negeri RI,” bunyi pernyataan tertulis dari Migrant Care yang diterima Medcom.id.
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi III mengusut eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Dia ingin Parlemen memperhatikan kasus ini.
"Kita meminta Komisi III yang terkait nanti untuk melakukan pendalaman," kata Bamsoet, sapaannya, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 19 Maret 2018.
Bamsoet mengatakan kasus semacam ini bukan kali pertama terjadi. Ia meminta komisi terkait mengevaluasi agar kasus serupa tidak terus berulang.
"Dengan tentu pendidikan dan diklat. Kemudian perhatian yang tepat sehingga pekerja-pekerja kita tidak masuk dalam ancaman yang dituding pasti melakukan tindak pidana di sana," ujar dia.
Zaini asal Bangkalan, Jawa Timur, dieksekusi pada 18 Maret 2018. Dia dituduh membunuh Abdullah bin Umar Munammad Al Sindy, majikannya.
Pria yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi ini ditangkap pada 13 Juli 2004. Vonis mati dijatuhkan kepada Zaini pada 17 November 2008.
Baca: Kemenlu Akui tak ada Notifikasi Eksekusi WNI di Arab Saudi
Zaini diduga mendapatkan tekanan dari aparat Arab Saudi untuk mengaku membunuh Abdullah. Dalam proses peradilan, Zaini pun hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi yang turut memaksanya mengaku.
“Pihak Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu Indonesia, lewat KJRI Jeddah maupun ke Kementerian Luar Negeri RI,” bunyi pernyataan tertulis dari Migrant Care yang diterima Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)