Jakarta: Anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menganggap lumrah gejolak masyarakat terkait Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Namun, dia meminta masyarakat mempelajari dan memahami isi omnibus law tersebut sebelum mengajukan protes.
“Saya sarankan coba baca menyeluruh isi UU omnibus law. Kalau belum puas, ada judicial review,” kata Yandri saat dihubungi, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca juga: Aksi Buruh Diminta Tetap Patuh Protokol Kesehatan
Yandri mengatakan setiap keputusan yang dikeluarkan akan menuai pro dan kontra. Masyarakat pun berhak menyampaikan pendapatnya karena dijamin konstitusi.
Meski begitu, penyampaian kekecewaan harus berdasarkan data. Terutama tidak melanggar ketertiban umum dan sejalan peraturan.
Yandri mafhum klaster ketenagakerjaan menjadi perdebatan di masyarakat. Namun, dia mengeklaim UU Ciptaker tidak menghilangkan hak buruh.
“Pesangon masih ada, hak cuti ada. Jadi tidak ada (hak) yang dihilangkan,” ujar Ketua Komisi VIII DPR itu.
Jakarta: Anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menganggap lumrah gejolak masyarakat terkait Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Namun, dia meminta masyarakat mempelajari dan memahami isi
omnibus law tersebut sebelum mengajukan protes.
“Saya sarankan coba baca menyeluruh isi UU omnibus law. Kalau belum puas, ada
judicial review,” kata Yandri saat dihubungi, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca juga:
Aksi Buruh Diminta Tetap Patuh Protokol Kesehatan
Yandri mengatakan setiap keputusan yang dikeluarkan akan menuai pro dan kontra. Masyarakat pun berhak menyampaikan pendapatnya karena dijamin konstitusi.
Meski begitu, penyampaian kekecewaan harus berdasarkan data. Terutama tidak melanggar ketertiban umum dan sejalan peraturan.
Yandri mafhum klaster ketenagakerjaan menjadi perdebatan di masyarakat. Namun, dia mengeklaim
UU Ciptaker tidak menghilangkan hak buruh.
“Pesangon masih ada, hak cuti ada. Jadi tidak ada (hak) yang dihilangkan,” ujar Ketua Komisi VIII DPR itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)