Jakarta: DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Kebidanan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang dilakukan di gedung DPR RI, Rabu, 13 Februari 2019.
Pimpinan Komisi IX DPR Ermalena mengatakan pembahasan oleh panitia kerja (Panja) RUU Kebidanan telah dilakukan sejak Juli 2018.
Berbagai pembahasan dan diskusi dilakukan dengan banyak pihak tentang isi dari RUU Kebidanan tersebut. Pada 4 Februari 2019, seluruh fraksi setuju agar RUU Kebidanan dibawa ke Paripurna untuk disahkan.
Ermalena mengatakan, berbagai aspek tentang kebidanan disertakan dalam RUU tersebut. Mulai dari izin praktik, pendidikan kebidanan, bidan lulusan luar negeri, hingga pengaturan mengenai tenaga bidang yang datang dari luar negeri.
“Saat ini pembangunan kesehatan merupakan investasi utama untuk pengembangan ssumber dayav manusia, jadi perlu perencanaan pembangunan kesehatan secara sistematis, terarah, terpadu. Itu perlu didukung oleh tenaga kesehatan yang kuantitas, kualitas, dan kemerataannya terjaga," ujar Ermalena di gedung DPR RI, Rabu, 13 Februari 2019.
Baca: RUU Kebidanan Beri Kepastian Hukum kepada Bidan
Ermalena mengatakan, bidan merupakan bagian dari tenaga kesehatan yang dituntut untuk bisa bekerja secara profesional dan kompeten. UU Kebidanan diharapkan menjadi pedoman bagi profesi bidan dan dapat memberi perlindungan hukum, baik bagi bidan dan masyarakat pengguna jasa bidan.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengapresiasi disahkannya RUU Kebidanan menjadi UU. Ia berharap UU itu bisa meningkatkan mutu kebidanan, memberikan perlindungan hukum, dan menciptakan pemerataan keberadaan bidan.
"Semoga UU yang mengatur penyelengaran praktik kebidanan secara komprehesif ini bisa memberikan perlindungan hukum pada bidan maupn masyarakat sehingga bisa memberikan perlindungan sesuai UUD 1945," ujar Nila.
Jakarta: DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Kebidanan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang dilakukan di gedung DPR RI, Rabu, 13 Februari 2019.
Pimpinan Komisi IX DPR Ermalena mengatakan pembahasan oleh panitia kerja (Panja) RUU Kebidanan telah dilakukan sejak Juli 2018.
Berbagai pembahasan dan diskusi dilakukan dengan banyak pihak tentang isi dari RUU Kebidanan tersebut. Pada 4 Februari 2019, seluruh fraksi setuju agar RUU Kebidanan dibawa ke Paripurna untuk disahkan.
Ermalena mengatakan, berbagai aspek tentang kebidanan disertakan dalam RUU tersebut. Mulai dari izin praktik, pendidikan kebidanan, bidan lulusan luar negeri, hingga pengaturan mengenai tenaga bidang yang datang dari luar negeri.
“Saat ini pembangunan kesehatan merupakan investasi utama untuk pengembangan ssumber dayav manusia, jadi perlu perencanaan pembangunan kesehatan secara sistematis, terarah, terpadu. Itu perlu didukung oleh tenaga kesehatan yang kuantitas, kualitas, dan kemerataannya terjaga," ujar Ermalena di gedung DPR RI, Rabu, 13 Februari 2019.
Baca: RUU Kebidanan Beri Kepastian Hukum kepada Bidan
Ermalena mengatakan, bidan merupakan bagian dari tenaga kesehatan yang dituntut untuk bisa bekerja secara profesional dan kompeten. UU Kebidanan diharapkan menjadi pedoman bagi profesi bidan dan dapat memberi perlindungan hukum, baik bagi bidan dan masyarakat pengguna jasa bidan.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengapresiasi disahkannya RUU Kebidanan menjadi UU. Ia berharap UU itu bisa meningkatkan mutu kebidanan, memberikan perlindungan hukum, dan menciptakan pemerataan keberadaan bidan.
"Semoga UU yang mengatur penyelengaran praktik kebidanan secara komprehesif ini bisa memberikan perlindungan hukum pada bidan maupn masyarakat sehingga bisa memberikan perlindungan sesuai UUD 1945," ujar Nila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)