Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. DPR
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. DPR

RUU Kebidanan Beri Kepastian Hukum kepada Bidan

Anggi Tondi Martaon • 06 April 2018 16:59
Jakarta: Komisi IX DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan. Rancangan regulasi itu akan mewadahi seluruh kebutuhan bidan, termasuk perlindungan hukum.
 
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, seluruh bidan di Tanah Air, terutama yang ada di pelosok membutuhkan perlindungan hukum. Menurutnya, hal itu harus masuk ke dalam pembahasan RUU Kebidanan.
 
“Teman-teman Komisi IX sangan peduli dengan undang-undang ini karena bidan-bidan kita di pelosok Tanah Air perlu perlindungan hukum," kata Saleh saat memimpin Rapat Kerja dengan pemerintah, di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Senayan, beberapa waktu yang lalu.
 
Politisi PAN itu berharap, para bidan bisa lebih serius dalam mengemban tanggung jawab kamanusiaan setelah RUU Kebidanan disahkan menjadi Undang-Undang. "Jadi kerja-kerja kemanusiaan yang mereka lakukan selama ini bisa tertangani dengan baik, terutama mereka-mereka yang ada di pelosok negeri kita,” ungkap dia.
 
Rapat Kerja Komisi IX ini dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek, Menristekdikti RI Mohamad Nasir, perwakilan Menteri Dalam Negeri, perwakilan Menteri PAN-RB dan Perwakilan Menteri Hukum dan HAM.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX sekaligus Ketua Panja RUU Kebidanan Ermalena menjelaskan RUU tentang Kebidanan masuk dalam Program Legislasi pada tahun 2015-2019 dan telah menjadi RUU Prioritas sejak tahun 2015 sesui dengan usulan Komisi IX.
 
Politikus Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, setelah melalui pembahasan secara intensif dan komprehensif, RUU usul inisitif DPR ini terdiri dari 13 Bab dan 85 Pasal. Di dalamnya membahas tentang pendidikan kebidanan, bidan warga negara Idonesia lulusan luar negeri, bidan warga negara asing, hak dan kewajiban bidan, organisasi profesi bidan dan hal-hal lain yang dianggap penting. 
 
“Syukur alhamdulillah pada tanggal 5 Desember 2017 RUU tentang Kebidanan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna. Sistematika rumusan RUU Kebidanan terdiri dari 13 Bab dan 85 Pasal," ungkapnya. 
 
Erma berharap agar RUU Kebidanan bisa segera bisa dibawa ke Pembahasan Tingkat I. "Dengan segera, seefektif dan seefisien mungkin,” ujarnya. 
 
Sementara itu di lain pihak, Menkes Nila F. Moeloek mengatakan, pemerintah menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas pengajuan RUU Kebidanan. Menurutnya, rancangan regulasi itu pada hakikatnya merupakan wujud komitmen dan kesungguhan DPR dan pemerintah membangunan sektor kesehatan. 
 
"Pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Pemerinta, bertujuan meningkatkan kesadaran, kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud drajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan merupakan upaya dan potensi seluruh bangsa, baik masyarakat swasta maupun pemerintah,” kata Nila.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan