Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMK), dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Inpres ditandatangani pada Rabu, 30 Maret 2022.
Dalam Inpres itu, Jokowi menginstruksikan para menteri, kepala lembaga negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, dan kepala daerah mengubah kebijakan atau perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK dan Koperasi.
Jokowi juga memerintahkan adanya perencanaan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang atau jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
"Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang atau jasa untuk menggunakan produk UMK dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri," demikian kutipan dari Inpres tersebut yang diterima media, Jumat, 1 April 2022.
Inpres juga meminta para pihak mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400.000.000.000.000,00 untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk UMK dan Koperasi, serta membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
Jokowi juga menginstruksikan jajarannya menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM dan Koperasi. Termasuk, roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju satu juta produk tayang dalam katalog elektronik.
"Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada 2023 sampai dengan lima persen bagi kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor," tulis Inpres tersebut.
Baca: Pembelian Produk Dalam Negeri Bakal Dongkrak Produksi Obat Lokal dengan TKDN Tinggi
Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen dan mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMK dan Koperasi pada katalog sektoral atau katalog lokal.
Inpres juga menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK dan koperasi pada pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil
(UMK), dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Inpres ditandatangani pada Rabu, 30 Maret 2022.
Dalam Inpres itu, Jokowi menginstruksikan para menteri, kepala lembaga negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, dan kepala daerah mengubah kebijakan atau perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK dan Koperasi.
Jokowi juga memerintahkan adanya perencanaan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang atau jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
"Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang atau jasa untuk menggunakan produk UMK dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri," demikian kutipan dari Inpres tersebut yang diterima media, Jumat, 1 April 2022.
Inpres juga meminta para pihak mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400.000.000.000.000,00 untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk UMK dan Koperasi, serta membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
Jokowi juga menginstruksikan jajarannya menyusun
roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM dan Koperasi. Termasuk,
roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju satu juta produk tayang dalam katalog elektronik.
"Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada 2023 sampai dengan lima persen bagi kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor," tulis Inpres tersebut.
Baca:
Pembelian Produk Dalam Negeri Bakal Dongkrak Produksi Obat Lokal dengan TKDN Tinggi
Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen dan mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMK dan Koperasi pada katalog sektoral atau katalog lokal.
Inpres juga menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK dan koperasi pada pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)