Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) akan mengawal proses pengajuan Reog Ponorogo ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) milik Indonesia. KSP akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk pemenuhan persyaratan administrasi pengajuan.
"Reog Ponorogo lahir dan berkembang di Indonesia, menjadi prioritas pemerintah untuk menjaganya. Kami akan berkoordinasi dengan Kemenko PMK untuk memastikan persyaratan administrasi ke UNESCO sudah terpenuhi semua," kata Deputi II KSP Abetnego Tarigan, melalui keterangan resmi, Minggu, 10 April 2022.
Ia menerangkan memperjuangkan dan memastikan warisan budaya tak benda Indonesia untuk diakui dunia merupakan manifestasi dalam memperteguh jati diri bangsa dan bentuk pelestarian budaya. Hal itu diatur oleh Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Atas dasar itu, KSP juga mendorong percepatan diplomasi kebudayaan di level dunia, agar Reog bisa segera dinobatkan oleh UNESCO sebagai milik kita," jelas dia.
Baca: Syarat Pengajuan Reog Sebagai Warisan Budaya ke UNESCO Sudah Lengkap
Pemerintah sudah mengajukan kesenian Reog Ponorogo ke UNESCO sebagai warisan budaya tak benda milik Indonesia pada 18 Februari 2022. Kepastian itu disampaikan Menko PMK Mihasjir Effendy, pada Kamis, 7 April 2022.
Sebelumnya, Muhadjir juga mengungkapkan, pemerintah Malaysia berencana mengajukan kesenian Reog sebagai kebudayaan negaranya ke UNESCO. Hal ini membuat seniman Reog di Ponorogo turun ke jalan dan menuntut pemerintah segera mendaftarkan Reog ke UNESCO sebagai warisan budaya Indonesia.
Kesenian Reog Ponorogo sudah mengakar di Indonesia dan diakui sebagai warisan budaya tak benda sejak tahun 2013. Selama kurun waktu 4 tahun berjalan, pemerintah sudah melengkapi dan menyempurnakan persyaratan untuk diusulkan ke UNESCO.
Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) akan mengawal proses pengajuan Reog Ponorogo ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (
UNESCO), sebagai Warisan
Budaya Tak Benda (WBTB) milik Indonesia. KSP akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk pemenuhan persyaratan administrasi pengajuan.
"Reog Ponorogo lahir dan berkembang di Indonesia, menjadi prioritas pemerintah untuk menjaganya. Kami akan berkoordinasi dengan Kemenko PMK untuk memastikan persyaratan administrasi ke UNESCO sudah terpenuhi semua," kata Deputi II KSP Abetnego Tarigan, melalui keterangan resmi, Minggu, 10 April 2022.
Ia menerangkan memperjuangkan dan memastikan
warisan budaya tak benda Indonesia untuk diakui dunia merupakan manifestasi dalam memperteguh jati diri bangsa dan bentuk pelestarian budaya. Hal itu diatur oleh Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Atas dasar itu, KSP juga mendorong percepatan diplomasi kebudayaan di level dunia, agar Reog bisa segera dinobatkan oleh UNESCO sebagai milik kita," jelas dia.
Baca:
Syarat Pengajuan Reog Sebagai Warisan Budaya ke UNESCO Sudah Lengkap
Pemerintah sudah mengajukan kesenian Reog Ponorogo ke UNESCO sebagai warisan budaya tak benda milik Indonesia pada 18 Februari 2022. Kepastian itu disampaikan Menko PMK Mihasjir Effendy, pada Kamis, 7 April 2022.
Sebelumnya, Muhadjir juga mengungkapkan, pemerintah Malaysia berencana mengajukan kesenian Reog sebagai kebudayaan negaranya ke UNESCO. Hal ini membuat seniman Reog di Ponorogo turun ke jalan dan menuntut pemerintah segera mendaftarkan Reog ke UNESCO sebagai warisan budaya Indonesia.
Kesenian Reog Ponorogo sudah mengakar di Indonesia dan diakui sebagai warisan budaya tak benda sejak tahun 2013. Selama kurun waktu 4 tahun berjalan, pemerintah sudah melengkapi dan menyempurnakan persyaratan untuk diusulkan ke UNESCO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)