Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pimpinan DPR Timbang Usulan Bahas RUU TPKS saat Reses

Anggi Tondi Martaon • 08 Februari 2022 19:23
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diusulkan dibahas saat reses. Usulan tersebut bakal dipertimbangkan pimpinan DPR.
 
"Kita sangat welcome untuk menindaklajuti," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu menyampaikan ada sejumlah pertimbangan mengizinkan pembahasan RUU TPKS dilakukan saat masa reses. Salah satunya, beban kerja alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan membahas RUU TPKS.

"Terus terang kegiatan di Baleg (badan legislasi) cukup padat dengan melihat apa yang bisa diselesaikan apa masih menunggu masa reses selasai atau masa sidang selanjutnya. Kita tunggu saja," ungkap dia.
 
Dia menyampaikan pimpinan DPR belum menerima secara resmi pengajuan pembahasan RUU TPKS saat masa reses dari AKD atau fraksi di DPR. Sehingga, wacana tersebut belum bisa ditindaklanjuti.
 
Baca: Pimpinan DPR Diharapkan Mengizinkan Pembahasan RUU TPKS Saat Reses
 
Selain itu, dia menyampaikan DPR belum bisa berbuat banyak menindaklanjuti pembahasan RUU TPKS. Pasalnya, masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah. "Kita menunggu DIM dari pemerintah," ujar dia.
 
Sebelumnya, anggota Baleg Luluk Nur Hamidah mengusulkan pembahasan RUU TPKS dilakukan saat reses. Usulan itu disampaikan untuk mempercepat pengesahan bakal beleid berstatus usul inisiatif DPR tersebut. 
 
"Sehingga dua kali masa sidang bisa selesai (disahkan)," kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 8 Februari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan