Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.
Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.

RUU KIA Bakal Dibawa ke Paripurna DPR pada 30 Juni

Antara • 24 Juni 2022 14:52
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya memastikan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Kamis, 30 Juni 2022. RUU ini bakal disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
 
"Sudah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, RUU KIA dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 30 Juni 2022 untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR," kata Willy di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.
 
Dia mengatakan setelah diputuskan di rapat paripurna, pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Menurut dia, Surpres tersebut terkait kementerian mana yang akan menjadi mitra utama (leading sector) dalam pembahasan RUU KIA bersama DPR.

"Biasanya leading sector adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), lalu ada Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kita tunggu Surpres dari pemerintah," ujar dia.
 

Baca: Pemekaran Papua Berdampak pada Kebutuhan Revisi UU Pemilu


Willy menyambut baik progres RUU KIA yang akan disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Sebab, akan mempercepat waktu pembahasan RUU bersama pemerintah.
 
Menurut dia, RUU KIA sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas. Bicara SDM berkualitas, kata dia, basisnya mulai dari hulu.
 
"Bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat," ungkap dia.
 
Willy mencontohkan Jepang memberikan yogurt dan susu secara gratis kepada ibu dan anak selama 20 tahun. Sehingga, mengalami peningkatan kualitas fisik anak.
 
Sementara itu masalah stunting (kekerdilan) dan angka kematian ibu melahirkan masih tinggi di Indonesia. RUU KIA diharapkan bisa mengatasi persoalan tersebut.
 
RUU KIA salah satunya mengatur perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran. Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan.
 
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yang bunyinya, 'selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan'.
 
Diatur juga terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan. Seperti yang tertuang di Pasal 6 ayat (1), 'untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.
 
Ayat (2): Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:
a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan