Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemekaran Papua Berdampak pada Kebutuhan Revisi UU Pemilu

Indriyani Astuti • 24 Juni 2022 14:31
Jakarta: Pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua sudah memasuki tahap akhir. Pemekaran wilayah Papua ini bakal berimbas pada kebutuhan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
 
"Apabila dalam waktu dekat (dalam masa sidang sekarang) pembahasan undang-undang pemekaran Provinsi Papua dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR, akan memunculkan kebutuhan baru yakni revisi UU Pemilu," ujar anggota DPR fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim ketika dihubungi, Jumat, 24 Juni 2022.
 
Menurut dia, pemekaran di Papua akan berdampak pada penataan dan penambahan daerah pemilihan (dapil). Sehingga, membutuhkan perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menilai perubahan UU Pemilu sebaiknya menggunakan instrumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pemerintah dan DPR dinilai tak punya cukup waktu bila harus melakukan revisi. Pasalnya, salah satu tahapan pemilu, yakni pendaftaran partai politik, akan dimulai 29 Juli 2022.
 
"Karena terdapat kedaruratan kebutuhan payung hukum penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada provinsi-provinsi hasil pemekaran Papua," imbuh Sekretaris Gerakan Sosial dan Penanggulangan Bencana Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB itu.
 

Baca: Wapres Tak Ingin Ada Desa Sangat Tertinggal pada 2024


Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn J. H. Malonda sempat menyampaikan agar pengesahan pemekaran Papua tidak dilakukan berdekatan dengan penetapan keterpenuhan syarat hasil verifikasi administrasi dan faktual. Ia khawatir dapat menimbulkan persoalan pada tahapan. Khususnya, terkait regulasi dan kesiapan infrastruktur penyelenggara pemilu di daerah pemekaran baru.
 
"Nah ini perlu pengaturan lebih lanjut, apakah teknis pengaturannya akan dilaksanakan oleh provinsi sebelumnya atau sudah pengaturan DOB?," ucap dia.
 
Provinsi Papua disepakati dipecah menjadi tiga DOB. Ketiga DOB itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan