Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden.

Istana Tegaskan Isu HAM dan Korupsi Tetap Jadi Agenda Jokowi

Dhika Kusuma Winata • 18 Agustus 2021 06:54
Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan isu seputar hak asasi manusia (HAM) dan korupsi tetap menjadi agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini ditegaskan KSP menyusul adanya pertanyaan publik terkait pidato Jokowi dalam sidang tahunan MPR yang hanya berfokus pada penanganan pandemi covid-19.
 
"Terkait isu HAM dan isu penanganan korupsi, Presiden jelas telah mengatakan bahwa walaupun kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia Maju tidak berkurang sedikit pun. Agenda besar menuju Indonesia Maju tentu perlu dimaknai mencakup isu HAM dan isu penanganan korupsi," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 17 Agustus 2021.
 
Dalam Sidang Tahunan MPR yang digelar Senin, 16 Agustus 2021, pidato Jokowi fokus pada pandemi covid-19 dan tak membahas agenda HAM dan korupsi. Pidato itu kemudian disoroti sejumlah kalangan aktivis HAM dan pegiat antikorupsi.

Jaleswari mengatakan topik khusus pandemi merupakan bentuk perhatian Jokowi tidak hanya sebagai kepala pemerintahan namun juga sebagai kepala negara yang berupaya menuntaskan pandemi covid-19. Jokowi menggunakan momentum pidato itu dengan semangat mengonsolidasikan semua elemen bangsa agar dapat segera keluar dari pandemi.
 
"Tidak ada yang bisa membantah bahwa pandemi covid-19 yang telah berlangsung lebih dari 16 bulan ini menguras tenaga seluruh lapisan masyarakat. Momentum pidato kenegaraan 16 Agustus ketika seluruh elemen bangsa memperhatikan pesan Presiden oleh karenanya dipergunakan semaksimal mungkin untuk menyatukan bangsa yang tengah diuji ini untuk semakin bersatu dan saling membantu," kata dia.
 
Dalam pidato Jokowi, agenda besar menuju Indonesia maju juga perlu dimaknai dalam bingkai besar termasuk isu HAM dan korupsi. Menurut dia, upaya itu dilakukan dari tahun ke tahun.
 
Di bidang HAM, kata Jaleswari, Jokowi telah menetapkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 yang salah satu fokusnya penanganan pelanggaran HAM berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban.
 
Baca: Komnas HAM: Kepolisian Paling Banyak Diadukan Masyarakat Sepanjang 2020
 
Jokowi juga belum lama ini menerbitkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 yang memberikan fokus terhadap kelompok sasaran perempuan; anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
 
Untuk isu penanganan korupsi, imbuh Jaleswari, Presiden menetapkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2018 yang menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali yang sedang berlangsung saat ini. Kemudian, ada PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal sebagai sistem Online Single Submission (OSS) yang dibentuk untuk mendukung pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
 
"Agenda besar menuju Indonesia Maju tentu perlu dimaknai mencakup isu HAM dan isu penanganan korupsi. Hal demikian terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh Presiden di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun," ucap Jaleswari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan