Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dok. Zoom
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dok. Zoom

Belum Bayar Insentif Nakes, Mendagri Tegur 10 Bupati dan Wali Kota

Indriyani Astuti • 31 Agustus 2021 14:14
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 10 bupati dan wali kota yang belum melaksanakan kewajiban membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah masing-masing. Teguran tersebut ditandatangani Mendagri pada Senin, 30 Agustus 2021.
 
"Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu front liner penanganan covid-19 di daerah," ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.
 
Dia mengatakan surat teguran Mendagri dengan Nomor 904 Tahun 2021 itu akan langsung dilayangkan ke 10 kepala daerah. Yakni, Wali Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat; Bupati Nabire, Provinsi Papua; Wali Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung; Bupati Madiun, Provinsi Jawa Timur; Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat; Bupati Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur; Bupati Gianyar, Provinsi Bali; Wali Kota Langsa, Provinsi Aceh; Wali Kota Prabumulih, Provinsi Sumatra Barat; dan Bupati Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Data itu didapat berdasarkan hasil pemantauan rutin Kemendagri yang datanya telah dicek dengan data Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Dari data itu, Kota Padang belum merealisasikan anggaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 sebesar Rp50.958.566.195; Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp11.079.600.000; Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp19.860.000.000; Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp750.000.000; dan Kota Langsa belum menganggarkan alokasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021.
 
Kemudian, Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan Rp16.212.000.000; Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran Rp16.855.313.908; Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran innakesda yang dianggarkan Rp26.057.294.220; Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran Rp20.987.474.581; dan Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 sebesar Rp21.939.420.000.
 
Baca: KPK Tegur Gubernur Sumbar soal Permintaan Sumbangan
 
Dia menjelaskan realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
"Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran /2021 ini diperuntukkan untuk penanganan covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah," ujar Kastorius.
 
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Mendagri meminta kepala daerah segera membayarkan innakesda. Mendagri menegaskan daerah yang belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran innakesda tidak terhambat.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan