Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Gubernur Sumbar Mahyeldi yang meminta sumbangan penerbitan buku kepada perusahaan dan kampus. KPK akan menindak hal ini jika sumbangan terus dilanjutkan karena termasuk gratifikasi.
Mahyeldi diminta tidak memberi atau menerima sumbangan dalam bentuk apapun selama bekerja. Tindakan itu bertentangan dengan peraturan atau kode etik pejabat publik serta berisiko sanksi pidana.
“Permintaan sumbangan, hadiah, ataupun dengan sebutan lain oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk kepentingan pribadi baik individu maupun kelompok itu merupakan pelanggaran gratifikasi yang harus ditindak tegas,” ujar pelaksana tugas (PLT) juru bicara KPK Ipi Maryati dalam program Top News di Metro TV, Senin 23 Agustus 2021.
Tindakan gratifikasi ini tercium KPK ketika diketahui 5 orang non-pegawai memanfaatkan surat asli yang ditandatangani gubernur untuk meminta uang kepada beberapa perusahaan dan kampus. Permintaan uang ini terkait dengan penerbitan buku profit dan potensi Sumbar.
Pegawai tersebut diduga sudah menerima uang sekitar Rp170 juta. Lembaga Anti Rasuah sebelumnya sudah mengingatkan Mahyeldi tentang penerimaan gratifikasi melalui surat edaran KPK tentang pengendalian gratifikasi yang diberikan sejak awal menjabat. (Nabila Safarina)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Gubernur Sumbar Mahyeldi yang meminta sumbangan penerbitan buku kepada perusahaan dan kampus. KPK akan menindak hal ini jika sumbangan terus dilanjutkan karena termasuk gratifikasi.
Mahyeldi diminta tidak memberi atau menerima sumbangan dalam bentuk apapun selama bekerja. Tindakan itu bertentangan dengan peraturan atau kode etik pejabat publik serta berisiko sanksi pidana.
“Permintaan sumbangan, hadiah, ataupun dengan sebutan lain oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk kepentingan pribadi baik individu maupun kelompok itu merupakan pelanggaran gratifikasi yang harus ditindak tegas,” ujar pelaksana tugas (PLT) juru bicara KPK Ipi Maryati dalam program
Top News di
Metro TV, Senin 23 Agustus 2021.
Tindakan gratifikasi ini tercium KPK ketika diketahui 5 orang non-pegawai memanfaatkan surat asli yang ditandatangani gubernur untuk meminta uang kepada beberapa perusahaan dan kampus. Permintaan uang ini terkait dengan penerbitan buku profit dan potensi Sumbar.
Pegawai tersebut diduga sudah menerima uang sekitar Rp170 juta. Lembaga Anti Rasuah sebelumnya sudah mengingatkan Mahyeldi tentang penerimaan gratifikasi melalui surat edaran KPK tentang pengendalian gratifikasi yang diberikan sejak awal menjabat.
(Nabila Safarina) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)