medcom.id, Jakarta: Research Center Media Grup akan menggelar Forum Diskusi Grup (FGD) bertajuk 'Pemantapan Kewajiban Konstitusional DPD RI dalam Pembangunan Daerah' pada Senin 9 Oktober 2017, besok. Sebanyak 25 peserta dari legislatif, para ahli termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rencananya bakal dihadirkan dalam forum tersebut.
"Jadi ini kaya diskusi terbatas antara grup kita dengan DPD, nanti kita siapkan para ahli politik, ekonomi dan hukum juga. Sekitar 25 orang juga yang akan hadir dalam diskusi ini," kata Panita Research Center Media Grup Fadjar Harijanto saat dihubungi Metrotvnews.com, Jakarta, Minggu 8 Oktober 2017.
Ada dua poin penting yang akan dikaji oleh para peserta. Pertama, mengenai peran DPD dalam pembangunan di setiap daerah, khususnya di wilayah perbatasan dan Indonesia bagian timur.
Sesuai dengan tupoksinya, DPD memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. DPD menjadi jembatan yang menyuarakan kepentingan daerah dalam konteks pembangunan nasional.
"Mereka mengejar peran mereka di Indonesia bagian timur, kelihatannya yang paling menarik adalah keinginan mereka ikut berperan dalam pembangunan di Indonesia bagian timur khususnya di wilayah perbatasan atau daerah tertinggal," ujar Fadjar.
(Baca juga: DPD Sudah Kehilangan Roh)
Namun, keinginan besar itu terhambat karena tupoksi DPD hanya sebatas mengusulkan, tidak lebih. Maka dari itu, dalam forum itu hak-hak DPD juga akan dibahas. DPD ingin memiliki hak yang sama seperti DPR dalam hal legislasi, pengawasan dan anggaran.
"Intinya di DPD ingin penguatan perannya. DPD ingin haknya sama dengan DPR RI, enggak hanya mengusulkan tapi juga punya peran dalam menentukan," ucap Fadjar.
Tak hanya itu, Fadjar mengungkapkan pada forum ini upaya DPD untuk menguatkan kelembagaannya di parlemen akan dibahas. Di mana penguatan itu tertuang dalam empat RUU yang diusulkan DPD pada Prolegnas Prioritas tahun 2017. Diyakini RUU itu dapat meningkatkan fungsi DPD di parlemen.
Terakhir, penyelenggaraan forum ini untuk mengurai masalah dan mencari solusi soal pembangunan yang tidak merata. Meski Indonesia sudah berumur 70 tahun, peta ketimpangan pembangunan antara wilayah barat dan timur Indonesia terlihat nyata, bahkan Indonesia belum berhasil menangani kawasan timur Indonesia sebagaimana perlakuan negara terhadap kawasan barat Indonesia.
"Nah itu mereka ingin mengambil peran yang lebih, cuma mereka masih bingung karena terkendala undang-undang yang memperbolehkan mereka berperan lebih besar," pungkas Fadjar.
medcom.id, Jakarta: Research Center Media Grup akan menggelar Forum Diskusi Grup (FGD) bertajuk 'Pemantapan Kewajiban Konstitusional DPD RI dalam Pembangunan Daerah' pada Senin 9 Oktober 2017, besok. Sebanyak 25 peserta dari legislatif, para ahli termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rencananya bakal dihadirkan dalam forum tersebut.
"Jadi ini kaya diskusi terbatas antara grup kita dengan DPD, nanti kita siapkan para ahli politik, ekonomi dan hukum juga. Sekitar 25 orang juga yang akan hadir dalam diskusi ini," kata Panita Research Center Media Grup Fadjar Harijanto saat dihubungi Metrotvnews.com, Jakarta, Minggu 8 Oktober 2017.
Ada dua poin penting yang akan dikaji oleh para peserta. Pertama, mengenai peran DPD dalam pembangunan di setiap daerah, khususnya di wilayah perbatasan dan Indonesia bagian timur.
Sesuai dengan tupoksinya, DPD memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. DPD menjadi jembatan yang menyuarakan kepentingan daerah dalam konteks pembangunan nasional.
"Mereka mengejar peran mereka di Indonesia bagian timur, kelihatannya yang paling menarik adalah keinginan mereka ikut berperan dalam pembangunan di Indonesia bagian timur khususnya di wilayah perbatasan atau daerah tertinggal," ujar Fadjar.
(Baca juga:
DPD Sudah Kehilangan Roh)
Namun, keinginan besar itu terhambat karena tupoksi DPD hanya sebatas mengusulkan, tidak lebih. Maka dari itu, dalam forum itu hak-hak DPD juga akan dibahas. DPD ingin memiliki hak yang sama seperti DPR dalam hal legislasi, pengawasan dan anggaran.
"Intinya di DPD ingin penguatan perannya. DPD ingin haknya sama dengan DPR RI, enggak hanya mengusulkan tapi juga punya peran dalam menentukan," ucap Fadjar.
Tak hanya itu, Fadjar mengungkapkan pada forum ini upaya DPD untuk menguatkan kelembagaannya di parlemen akan dibahas. Di mana penguatan itu tertuang dalam empat RUU yang diusulkan DPD pada Prolegnas Prioritas tahun 2017. Diyakini RUU itu dapat meningkatkan fungsi DPD di parlemen.
Terakhir, penyelenggaraan forum ini untuk mengurai masalah dan mencari solusi soal pembangunan yang tidak merata. Meski Indonesia sudah berumur 70 tahun, peta ketimpangan pembangunan antara wilayah barat dan timur Indonesia terlihat nyata, bahkan Indonesia belum berhasil menangani kawasan timur Indonesia sebagaimana perlakuan negara terhadap kawasan barat Indonesia.
"Nah itu mereka ingin mengambil peran yang lebih, cuma mereka masih bingung karena terkendala undang-undang yang memperbolehkan mereka berperan lebih besar," pungkas Fadjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)