Komisi Pemilihan Umum. Medcom.id/Faisal Abdalla
Komisi Pemilihan Umum. Medcom.id/Faisal Abdalla

KPU Tegaskan Belum Bisa Proses Pengganti Mirati Sebagai Anggota DPD Terpilih

Achmad Zulfikar Fazli • 19 Juni 2024 10:31
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD periode 2024-2029. Sebab, KPU belum menerima surat klarifikasi Mirati.
 
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Idham Holik merespons surat undangan deklarasi pimpinan DPD periode 2024-2029. Dalam surat deklarasi yang beredar ada nama Nono Sampono sebagai salah satu calon pimpinan DPD.
 
"Harus menunggu klarifikasi terlebih dahulu dari KPU Maluku," kata Idham saat dihubungi, Rabu, 19 Juni 2024.

Nono gagal melenggang menjadi senator setelah hanya meraih 84.660 suara pada Pemilu 2024.  Hal itu berdasarkan hasil rakapitulasi penghitungan perolehan suara DPD di tingkat KPU Maluku.
 
Jumlah suara Nono yang kini menjabat Wakil Ketua DPD itu berada di urutan kelima setelah Mirati. Mirati mengumpulkan 85.690 suara. Selisih 1.030 suara dari Nono.
 
KPU Tegaskan Belum Bisa Proses Pengganti Mirati Sebagai Anggota DPD Terpilih
 
Idham mengatakan KPU sudah menerima surat pengunduran Mirati sebagai anggota DPD terpilih daerah perwakilan Maluku. Namun, pihaknya belum dapat memutuskan status Mirati melepas jabatan DPD sebelum menerima klarifikasi resmi dari KPU Maluku.
 
"Informasi yang kami terima baru 20 Juni 2024 yang bersangkutan (Mirati) tiba di Indonesia sehabis menunaikan ibadah haji," kata dia.
 
Baca Juga: Gugatan PSU Dikabulkan, Irman Gusman Minta KPU Jalankan Putusan MK

Idham mengatakan sudah mengirimkan surat ke KPU Maluku untuk meminta klarifikasi Mirati soal pengunduran dirinya. "Selanjutnya KPU Provinsi Maluku agar melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan berita acara klarifikasi," ucap dia.
 
Dia mengatakan setelah menerima klarifikasi dari Miranti, KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menyampaikan berita acara. "KPU paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan klarifikasi," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan