Jakarta: Sejumlah aliansi jurnalis menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta. Aksi ini untuk menuntut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar profesi mereka tak terkungkung atau terbelenggu
"Wajar bila perkumpulan jurnalistik akan terus turun ke jalan. Sebab, profesi mereka akan terkungkung bila pasal kontroversial itu tetap dipertahankan," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, kepada Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024.
Jamiluddin mengatakan para jurnalis harus menyuarakan penolakan terhadap perubahan beleid tersebut. Ini penting agar demokrasi tetap tegak di Indonesia.
"Sebab, demokrasi sudah menjadi harga mati bagi Indonesia. Tidak boleh ada anak bangsa yang coba-coba mengganggu demokrasi di Tanah Air. Mereka ini harus dilawan," ujar Jamiluddin.
Aliansi jurnalis, pekerja media, dan organisasi mahasiswa bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Aksi ini akan dimulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Sementara itu, draf revisi UU tentang Penyiaran sejatinya menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi."
Jakarta: Sejumlah aliansi jurnalis menggelar
demonstrasi di depan Gedung
DPR, Jakarta. Aksi ini untuk menuntut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar profesi mereka tak terkungkung atau terbelenggu
"Wajar bila perkumpulan
jurnalistik akan terus turun ke jalan. Sebab, profesi mereka akan terkungkung bila pasal kontroversial itu tetap dipertahankan," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, kepada
Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024.
Jamiluddin mengatakan para jurnalis harus menyuarakan penolakan terhadap perubahan beleid tersebut. Ini penting agar demokrasi tetap tegak di Indonesia.
"Sebab, demokrasi sudah menjadi harga mati bagi Indonesia. Tidak boleh ada anak bangsa yang coba-coba mengganggu demokrasi di Tanah Air. Mereka ini harus dilawan," ujar Jamiluddin.
Aliansi jurnalis, pekerja media, dan organisasi mahasiswa bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Aksi ini akan dimulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Sementara itu, draf revisi UU tentang Penyiaran sejatinya menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)