Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tolak Revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis Gelar Aksi di Depan DPR

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 27 Mei 2024 07:50
Jakarta: Aliansi jurnalis dan pekerja media serta organisasi mahasiswa akan menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Mereka menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
 
Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhamad Iqbal, mengatakan pihaknya menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif serta kritis.
 
“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” tegas Iqbal, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Dia menegaskan AJI menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. "Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegas dia.
 
AJI juga menuntut DPR dan pemerintah segera merevisi menyeluruh pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.
 
“Kami mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers,” ujar dia.
 
Baca Juga: Jurnalis Diminta Tak Henti Kritik Revisi UU Penyiaran, Mumpung Belum Dibahas

Iqbal menuntut DPR segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran. Dia juga meminta Revisi Undang-Undang Penyiaran melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.
 
“Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi,” ujar dia.
 
Demokrasi yang sehat, kata Iqbal, hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor.
 
Rencananya aksi unjuk rasa akan dimulai pada pukul 08.00-11.00 WIB. Sebelumnya, draf RUU Penyiaran mendapat kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik dan peneliti media. Contoh utamanya, pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis dalam Pasal 56 ayat 2 poin c.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan