medcom.id, Jakarta: DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Revisi tersebut akan dilanjutkan untuk pembahasan lebih mendalam pada masa reses.
Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR berembuk dengan pimpinan fraksi saat sidang paripurna diskors. Lobi tersebut merupakan permintaan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima, dan Rieke Diah Pitaloka.
Baca: Sidang Paripurna DPR Diskors untuk Bahas Revisi UU MD3
Aria meminta sidang diskors untuk menentukan waktu pembahasan revisi undang-undang tersebut. Sebab DPR akan memasuki masa reses. Sementara itu, Rieke ingin pimpinan DPR mengesahkan RUU ASN.
Setelah kurang dari 30 menit berembuk, pimpinan sidang Fahri Hamzah mengatakan, ada dua kesimpulan yang telah diambil. Dua kesimpulan itu, yakni mengesahkan RUU ASN dan langsung menutup sidang paripurna dengan pidato Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Fahri, akan ada beberapa alat kelengkapan dewan (AKD) yang bersidang dalam masa reses membahas RUU ASN. "Sidang dalam masa reses adalah Baleg dan Komisi XI," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Sidang pun kembali dilanjutkan dengan pembacaan pidato Ketua DPR Setya Novanto tentang penutupan masa sidang. DPR akan memasuki masa reses, Jumat 16 Desember dan akan kembali memulai sidang pada 10 Januari 2016.
Usulan revisi terbatas UU MD3 ini keluar atas perintah Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Badan Legislasi DPR. MKD memerintahkan Baleg merevisi UU MD3 dengan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Baleg menyetujuinya dan revisi ini dimasukan ke dalam Prolegnas prioritas tambahan 2016. Dalam rapat Badan Musyawarah pagi tadi, disepakati hasil keputusan Baleg itu.
medcom.id, Jakarta: DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Revisi tersebut akan dilanjutkan untuk pembahasan lebih mendalam pada masa reses.
Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR berembuk dengan pimpinan fraksi saat sidang paripurna diskors. Lobi tersebut merupakan permintaan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima, dan Rieke Diah Pitaloka.
Baca: Sidang Paripurna DPR Diskors untuk Bahas Revisi UU MD3
Aria meminta sidang diskors untuk menentukan waktu pembahasan revisi undang-undang tersebut. Sebab DPR akan memasuki masa reses. Sementara itu, Rieke ingin pimpinan DPR mengesahkan RUU ASN.
Setelah kurang dari 30 menit berembuk, pimpinan sidang Fahri Hamzah mengatakan, ada dua kesimpulan yang telah diambil. Dua kesimpulan itu, yakni mengesahkan RUU ASN dan langsung menutup sidang paripurna dengan pidato Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Fahri, akan ada beberapa alat kelengkapan dewan (AKD) yang bersidang dalam masa reses membahas RUU ASN. "Sidang dalam masa reses adalah Baleg dan Komisi XI," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Sidang pun kembali dilanjutkan dengan pembacaan pidato Ketua DPR Setya Novanto tentang penutupan masa sidang. DPR akan memasuki masa reses, Jumat 16 Desember dan akan kembali memulai sidang pada 10 Januari 2016.
Usulan revisi terbatas UU MD3 ini keluar atas perintah Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Badan Legislasi DPR. MKD memerintahkan Baleg merevisi UU MD3 dengan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Baleg menyetujuinya dan revisi ini dimasukan ke dalam Prolegnas prioritas tambahan 2016. Dalam rapat Badan Musyawarah pagi tadi, disepakati hasil keputusan Baleg itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)