Sidang Paripurna DPR. Foto: MI/Mohamad Irfan
Sidang Paripurna DPR. Foto: MI/Mohamad Irfan

Sidang Paripurna DPR Diskors untuk Bahas Revisi UU MD3

Achmad Zulfikar Fazli • 15 Desember 2016 14:19
medcom.id, Jakarta: Pimpinan DPR menskors sementara rapat sidang paripurna untuk memusyawarahkan dengan pimpinan fraksi terkait revisi terbatas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
 
Skorsing tersebut merupakan permintaan dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima saat melakukan interupsi dalan sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
 
Aria mengatakan, sebagai salah satu pihak yang ikut terlibat dalam pembahasan revisi UU MD3, ia ingin pimpinan DPR membahas secara intens dengan pimpinan fraksi terkait revisi yang akan dimasukan ke dalam Prolegnas 2016.

"Saya mengusulkan terkait dengan waktu yang sangat pendek mohon kiranya disetujui paripurna ini diksors dulu agar ada pembicaraan pimpinan dan pimpinan DPR agar dalam waktu pendek ini membahas UU MD3. Karena itu mohon ada rapat konsultatif pimpinan DPR dan pimpinan fraksi perihal tersebut," kata Aria, Kamis (15/12/2016).
 
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang menyetujui permintaaan tersebut. Ia pun menskors sidang untuk berembuk dengan pimpinan fraksi membahas revisi UU MD3.
 
"Seperti usulan PDIP tadi, kita minta pimpinan fraksi untuk ke depan berembuk sebelum mendengarkan pidato penutup dari ketua DPR," kata Fahri.
 
Usulan revisi terbatas UU MD3 ini keluar atas perintah Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Baleg. MKD memerintahkan Baleg untuk merevisi UU MD3 ini dengan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR. Baleg menyetujuinya dan revisi ini dimasukan ke dalam Prolegnas prioritas tambahan 2016. Dalam rapat Badan Musyawarah pagi tadi, disepakati hasil keputusan Baleg itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan