Jakarta: Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diharapkan segera terbit agar dapat segera dibahas. Sebab, RUU tersebut sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan bahwa yang menjadi persoalan saat ini adalah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan juga Supres.
"Yang menjadi persoalan saat ini adalah DIM baru bisa dibuat kalau ada Surpres, sementara Surpres dan DIM harus ada bersamaan ketika dikirim ke DPR," ucap Lita di Jakarta pada Selasa, 4 April 2023.
Lita berharap agar hal ini terus ditindaklanjuti di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pembahasannya juga diharapkan tidak lama, sebelum akhir Mei, lantaran DPR bersidang lagi pada pertengahan Mei.
"Berdasarkan draf Baleg DPR, muatan RUU PPRT sudah memuat perlindungan dan pengakuan terhadap PPRT. Kita juga berharap agar Surpres segera ditandatangani agar selanjutnya bisa membentuk DIM," tegas Lita.
Lita menegaskan apabila semua pihak harus mengawal pembahasan RUU PPRT yang berlangsung. Selain itu, ikut mengawal agar pemerintah bisa membahasnya secara terbuka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (
PPRT) diharapkan segera terbit agar dapat segera dibahas. Sebab, RUU tersebut sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Koordinator
Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan bahwa yang menjadi persoalan saat ini adalah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan juga Supres.
"Yang menjadi persoalan saat ini adalah DIM baru bisa dibuat kalau ada Surpres, sementara Surpres dan DIM harus ada bersamaan ketika dikirim ke DPR," ucap Lita di Jakarta pada Selasa, 4 April 2023.
Lita berharap agar hal ini terus ditindaklanjuti di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pembahasannya juga diharapkan tidak lama, sebelum akhir Mei, lantaran
DPR bersidang lagi pada pertengahan Mei.
"Berdasarkan draf Baleg DPR, muatan
RUU PPRT sudah memuat perlindungan dan pengakuan terhadap PPRT. Kita juga berharap agar Surpres segera ditandatangani agar selanjutnya bisa membentuk DIM," tegas Lita.
Lita menegaskan apabila semua pihak harus mengawal pembahasan RUU PPRT yang berlangsung. Selain itu, ikut mengawal agar pemerintah bisa membahasnya secara terbuka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)