Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Amendemen UUD 1945, Mahfud: Silakan

Fachri Audhia Hafiez • 16 Agustus 2023 17:28
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak masalah dengan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut dia, usulan perubahan itu hak masing-masing.
 
"Ya silakan saja, itu hak setiap orang," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
 
Mahfud mengatakan dulu juga ada perubahan UUD 1945 karena dinilai implementasi tak sesuai. Situasi tersebut dinilai juga terjadi saat ini.

"Ya sekarang sesudah di amendemen mungkin implementasinya tidak bagus, sehingga muncul gagasan lagi amendemen," ucap Mahfud.
 
Terpenting, kata dia, usulan itu dibicarakan secara utuh. Sehingga, amendemen yang diinginkan bisa sesuai dan diimplementasikan dengan baik.
 
"Itu biasa dalam politik silakan di diskusikan, bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," ujar Mahfud.
Baca: 64 UU Disahkan Sejak 2019, Paling Banyak Dari Komisi II

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai idealnya MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara usai reformasi.
 
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti juga menyuarakan MPR hal senada. Pernyataan Bamsoet dan La Nyalla disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR 2023.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan