Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024. Foto: Metro TV.
Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024. Foto: Metro TV.

64 UU Disahkan Sejak 2019, Paling Banyak Dari Komisi II

Fachri Audhia Hafiez • 16 Agustus 2023 15:41
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya sudah menghasilkan 64 undang-undang sejak 2019. Hal itu disampaikan saat memimpin Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024.
 
Pembukaan masa sidang ini dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Dalam agenda yang sama, Presiden Jokowi akan menyampaikan Rancangan UU (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR.
 
“Kami sampaikan kinerja Pembentukan Undang-Undang (UU) sejak tahun 2019 hingga saat ini, yang merupakan sejumlah Undang-Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, yaitu sejumlah 64 Undang-undang melalui Alat Kelengkapan DPR RI,” kata Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Produk legislasi yang telah dilahirkan DPR bersama pemerintah meliputi Komisi I DPR sebanyak 6 UU; Komisi II DPR 26 UU; Komisi III DPR 6 UU; dan Komisi V DPR 1 UU. 
 
Baca juga: Presiden Pamer Jurus-jurus Pemerintah yang Bikin Indonesia Naik Kelas

Lalu, Komisi VI DPR mengesahkan 5 UU, Komisi VII DPR 1 UU; Komisi IX DPR 1 UU; Komisi X DPR 2 UU; dan Komisi XI DPR 5 UU.
 
Kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengesahkan 7 UU; Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU selain Undang-Undang APBN; serta Panitia Khusus (Pansus) DPR 3 UU.
 
Selain itu, Puan menyampaikan sebanyak 13 RUU bakal dibahas pada Tahun Sidang 2023-2034. Sejumlah bakal beleid itu masih berada pada pembicaraan tingkat I.
 
Puan memastikan, DPR akan menuntaskan setiap pembahasan RUU tersebut secara optimal. Yakni, dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat.
 
“Salah satu agenda pembentukan undang-undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Periode Tahun 2025-2045,” ucap Puan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan