Anggota Komisi III Wihadi Wiyanto (kiri) dan Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun (kanan) dalam diskusi KWP. Dok. Istimewa
Anggota Komisi III Wihadi Wiyanto (kiri) dan Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun (kanan) dalam diskusi KWP. Dok. Istimewa

RUU Perampasan Aset Bisa Memaksimalkan Pengembalian Kewajiban Obligor BLBI

Anggi Tondi Martaon • 28 Maret 2023 22:55
Jakarta: Pihak terkait harus memaksimalkan pengembalian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari para obligor yang belum menunaikan kewajibanya. Setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan memaksimalkan pengembalian uang negara tersebut.
 
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengungkapkan cara yang bisa dilakukan memaksimalkan perampasan aset obligor BLBI yaitu melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Diyakini, bakal beleid tersebut bisa mencegah akal-akalan dalam perampasan aset para obligor yang belum menunaikan kewajiban mereka.
 
"Aset-aset negara ini berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan tapi jaminkan hanya tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada. Kalau ini terjadi kita dorong mengenai RUU Perampasan Aset," kata Wihadi melalui keterangan tertulis dalam diskusi KWP, Selasa, 28 Maret 2023.

Politikus Partai Gerindra itu menilai RUU Perampasan Aset dinilai efektif memaksimalkan pengembalian kewajiban obligor BLBI. Namun, butuh keseriusan pemerintah dan DPR terkait pengesahan bakal beleid tersebut. 
 
"Jangan-jangan pemerintah sendiri yang enggak siap untuk membuat undang-undang itu, karena berbagai hal yang mereka, mungkin dari kinerja dan dari banyak juga yang hilang dan segalam macam asetnya itu," ucap Wihadi. 
 
Baca juga: Pengembalian Dana BLBI Baru Kekumpul 25%, Kejar Terus Jangan Sampai Lolos!

Selain pengesahan RUU Perampasan Aset, cara lain yang harus dilakukan yaitu Asset tracing. Usulan itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun. 
 
Penelusuran aset itu sempat disinggung politikus Partai Golkar itu dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban. Pihaknya mempertanyakan sejauh mana penelusuran aset yang dilakukan Satgas BLBI
 
Menurut dia, Asset tracing penting dilakukan untuk mencegah aset tersebu kembali ke para obligor. Sehingga menimbulkan efek jera agar kasus serupa tidak terulang pada masa akan datang. 
 
"Supaya apa? Preseden membangkrutkan Negara melalui mekanisme utang piutang antara debitur dan kreditur melalui mekanisme perbankan itu tidak berulang," kata Misbakhun. 
 
Asset tracing yang dimaksud adalah menjual harta yang dirampas negara agar keberadaannya tidak dikuasai kembali oleh pemilik lamanya. Baik itu aset yang bersifat produktif, tetap, atau hak-hak penguasaan.
 
"Inilah yang kalau menurut saya, kalau kita berbicara tentang BLBI, harus didorong pemerintah melakukan upaya. Karena di Satgas BLBI ini ada Menkopolhukam, ada PPATK, ada Bareskrim, ada Jaksa Agung dan sebagainya," ujar dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan