Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id

KPU Banding Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda ke 2025

Tri Subarkah • 02 Maret 2023 18:09
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga 2025.
 
Anggota KPU Idham Holik menegaskan pihaknya menolak putusan PN Jakpus tersebut. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya ada dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
 
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433," terang Idham, Kamis, 2 Maret 2023.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, pemilu lanjutan maupun susulan hanya dapat dilakukan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain di sebagian atau seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
 
Adapun penetapan penundan pelaksanaan pemilu dilakukan oleh KPU, dari tingkat kabupaten/kota sampai KPU RI, atas usul KPU di bawahnya atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) apabila penundaan pelaksanaan pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa maupun kecamatan.
 

Baca: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024 Hingga 2025


PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
 
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
 
Sebelumnya, Partai Prima diputuskan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU. Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, menempuh langkah lanjutan supaya bisa berkompetisi di Pemilu 2024.
 
Perkara tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan diambil melalui sidang permusyawaratan majelis hakim pada Rabu, 1 Maret 2023, dan dibacakan Kamis, 2 Maret 2023.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan