Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik', Minggu, 1 November 2020.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik', Minggu, 1 November 2020.

Serikat Pekerja Desak Menaker Cabut Edaran UMP Tak Naik

Fachri Audhia Hafiez • 01 November 2020 17:00
Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut surat edaran yang mengatur tentang upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak naik. Menaker diminta membuat surat edaran baru yang mengatur kenaikan upah minimum.
 
"Buat surat edaran baru yang menyatakan ada kenaikan upah, yang masuk dalam mekanisme dewan pengupahan kabupaten kota, sesuai dengan kemampuan masing-masing kabupaten, kota, dan sektor industrinya," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik', Minggu, 1 November 2020.
 
Menurut dia, sejumlah sektor industri masih tetap berjalan meski pandemi virus korona (covid-19). Bahkan, kata Said, ada sektor industri atau perusahaan multinasional yang mengalami pertumbuhan.

Iqbal mengeklaim sudah menemui sejumlah pimpinan perusahaan yang setuju menaikkan upah minimum. Dia berkesimpulan kondisi itu menunjukkan adanya kemampuan sejumlah perusahaan.
 
"In case kemampuan dia tidak sesuai dengan tahun lalu, tapi tetap punya kemampuan untuk menaikkan upah," ucap Iqbal.
 
Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat. Iqbal mendorong kenaikan upah minimum sebesar 8 persen.
 
Dia juga mengusulkan kenaikan upah hanya pada perusahaan yang menyatakan mampu. "Bagi yang mampu naikkan, yang tidak mampu berhak untuk tidak menaikkan upah minimum, itu fair," ucap dia.
 
Baca: Menjaga Daya Beli Masyarakat Tak Harus Bergantung UMP
 
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menetapkan tak ada kenaikan upah minimun pada 2021. Keputusan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 itu didasari kondisi ekonomi.
 
Perekonomian Indonesia merosot hingga -5,32 persen pada triwulan II 2020. Perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan