Jakarta: Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membahas sejumlah topik dalam pertemuan di Kantor DPP Golkar. Salah satunya wacana pemberian insentif pajak terhadap motor.
"Terkait dengan (insentif) kendaraan roda dua ini tadi dibahas," kata Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis, 29 April 2021.
Beberapa pertimbangan dari wacana itu turut dibahas. Yakni, roda dua tidak memiliki Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"PPnBM-nya diusulkan untuk ditanggung pemerintah," ungkap dia.
Sedangkan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diusulkan pemerintah. Sementara itu, Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bakal dibahas DPR.
"Pembahasan KUP menyepakati akan dibahas di Komisi XI," ujar dia.
Baca: Diskon Pajak Kendaraan Dongkrak Penjualan Mobil hingga 76%
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyampaikan pengajuan insentif pajak bagi kendaraan roda dua menjadi salah satu solusi kebangkitan ekonomi. Sebab, perekonomian Indonesia sedang terguncang akibat pandemi covid-19.
"Maka PKS mengusulkan agar diberlakukan beberapa insentif bagi masyarakat kelas menengah bawah. Inilah momentumnya bagi negara agar meringankan beban rakyat," kata Syaikhu.
Usulan insentif pajak yang diusulkan berupa pembebasan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua. Insentif ini diberikan kepada pemilik motor yang perekonomiannya menengah ke bawah.
"Dan, pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk masyarakat berpenghasilan kurang dari Rp8 juta rupiah perbulan," ujar dia.
Jakarta: Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membahas sejumlah topik dalam pertemuan di Kantor DPP Golkar. Salah satunya wacana pemberian insentif
pajak terhadap motor.
"Terkait dengan (insentif) kendaraan roda dua ini tadi dibahas," kata Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis, 29 April 2021.
Beberapa pertimbangan dari wacana itu turut dibahas. Yakni, roda dua tidak memiliki Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"PPnBM-nya diusulkan untuk ditanggung pemerintah," ungkap dia.
Sedangkan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diusulkan pemerintah. Sementara itu, Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bakal dibahas DPR.
"Pembahasan KUP menyepakati akan dibahas di Komisi XI," ujar dia.
Baca: Diskon Pajak Kendaraan Dongkrak Penjualan Mobil hingga 76%
Presiden
PKS Ahmad Syaikhu menyampaikan pengajuan insentif pajak bagi kendaraan roda dua menjadi salah satu solusi kebangkitan ekonomi. Sebab, perekonomian Indonesia sedang terguncang akibat pandemi covid-19.
"Maka PKS mengusulkan agar diberlakukan beberapa insentif bagi masyarakat kelas menengah bawah. Inilah momentumnya bagi negara agar meringankan beban rakyat," kata Syaikhu.
Usulan insentif pajak yang diusulkan berupa pembebasan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua. Insentif ini diberikan kepada pemilik motor yang perekonomiannya menengah ke bawah.
"Dan, pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk masyarakat berpenghasilan kurang dari Rp8 juta rupiah perbulan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)