Ilustrasi penjualan mobil - - Foto: dok Lifepal
Ilustrasi penjualan mobil - - Foto: dok Lifepal

Diskon Pajak Kendaraan Dongkrak Penjualan Mobil hingga 76%

Eko Nordiansyah • 22 April 2021 13:43
Jakarta: Insentif potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor memberikan dampak signifikan pada kenaikan jumlah penjualan mobil sebesar 76 persen pada Maret lalu.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Josephine M. Wiwiek mengatakan terjadi pertumbuhan permintaan atas kendaraan bermotor yang sangat tinggi berdasarkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
 
"Permintaan atas kendaraan bermotor sangat tinggi, tumbuhnya sampai 76 persen dari Februari ke Maret 2021, kalau dibandingkan tahun lalu itu tumbuhnya 10 persen," katanya dalam dalam webinar Kemenkeu Corpu Talk, Kamis, 22 April 2021.
 
Data Gaikindo mencatat, jumlah penjualan kendaraan bermotor dari pabrikan naik dari 49.195 di Februari 2021 menjadi 84.910 pada Maret 2021. Penjualan kendaraan bermotor ritel juga meningkat dari 46.948 di Februari 2021 menjadi 77.511 di Maret 2021.

Wiwiek menambahkan kenaikan penjualan kendaraan bermotor ini memberi sinyal akan kembali bergeraknya sektor otomotif. Dengan begitu, ia berharap pemulihan ekonomi nasional juga bisa tercapai sehingga Indonesia bisa bangkit dari dampak pandemi.
 
"Jadi memang diharapkan terlihat efek dari PPnBM ditanggung pemerintah ini menggairahkan sektor otomotif dan pada akhirnya nanti menggerakan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi kita akan jump dengan lebih tinggi lagi," ungkapnya.
 
Sebelumnya, untuk kategori mobil di bawah 1.500 cc, diskon pajak yang diberikan sebesar 100 persen untuk Maret hingga Mei 2021, 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni sampai Agustus, dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September sampai Desember 2021.
 
Sementara untuk kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc, diskon pajaknya sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021, lalu 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan