(Ilustrasi) Undang-undang penghapusan kekerasan seksual (UU PKS) sangat urgen karena aturan yang dipakai tidak mampu mengakomodasi korban. Medcom.id/Rakhmat Riyandi
(Ilustrasi) Undang-undang penghapusan kekerasan seksual (UU PKS) sangat urgen karena aturan yang dipakai tidak mampu mengakomodasi korban. Medcom.id/Rakhmat Riyandi

Komnas Perempuan: Indonesia Butuh UU PKS

Siti Yona Hukmana • 21 Oktober 2020 12:36
Jakarta: Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahful Fuad mengatakan kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Modus kejahatannya pun semakin beragam.
 
"Karena itu, negeri ini butuh undang-undang khusus yang mengatur penghapusan kekerasan seksual," kata Bahrul kepada Medcom.id, Rabu, 21 Oktober 2020.
 
Bahrul memandang undang-undang penghapusan kekerasan seksual (UU PKS) sangat urgen karena aturan yang dipakai tidak mampu mengakomodasi korban. Bahkan, dia menilai perempuan korban kekerasan seksual justru tak terlindungi.

"Seharusnya mendapatkan perlindungan, justru banyak yang kemudian harus menjalani vonis bersalah," ujar Bahrul.
 
Baca: RUU PKS Mendesak di Tengah Ragam Kekerasan Terhadap Perempuan
 
Dia menilai perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual, masih sangat rendah. Apalagi perempuan dari kelompok rentan, seperti perempuan miskin yang tinggal jauh dari pusat layanan publik, perempuan adat, dan perempuan dengan disabilitas.
 
"Mereka menjadi rentan terhadap kekerasan dibanding dengan perempuan lainnya, karena mengalami diskriminasi berlapis. Pertama diskriminasi gender, kedua karena diskriminasi identitas dan diskriminasi sosial ekonomi," ungkap Bahrul.
 
Pemerkosaan disertai kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan belakangan ini menimpa seorang ibu berinisial DN, 28 di Desa Alue Gaden Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Peristiwa itu menewaskan anaknya Rangga, 9.
 
Rangga dibunuh saat berusaha mencegah ibunya diperkosa oleh SB, 41. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2020, pukul 02.00 WIB. Teranyar, tersangka SB tewas di kamar sel diduga karena sakit sesak napas pada Sabtu dini hari, 17 Oktober 2020
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan