Staf Khusus Milenial era Kabinet Indonesia Maju. Foto: Antara/Wahyu Putro.
Staf Khusus Milenial era Kabinet Indonesia Maju. Foto: Antara/Wahyu Putro.

Tubruk Tupoksi, Kesalahan Stafus Milenial Dinilai Fatal

Theofilus Ifan Sucipto • 09 November 2020 22:07
Jakarta: Langkah staf khusus (stafsus) milenial presiden, Aminuddin Ma'ruf yang menerbitkan surat perintah untuk Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia dinilai kesalahan fatal. Apalagi, penerbitan surat perintah itu bukan kewenangan stafsus milenial.
 
"Anak-anak muda ini main tubruk aturan. Ombudsman sudah angkat suara berarti ini pelanggaran berat," kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Jerry Massie, kepada Medcom.id, Senin, 9 November 2020.
 
Jerry mengatakan stafsus milenial seharusnya sudah paham tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai hal mendasar. Sehingga kasus penerbitan surat perintah Aminuddin pada Dema PTKIN se-Indonesia tak perlu terjadi.

Jerry juga mengkritik kesalahan penulisan pada surat perintah tersebut. Sebab, kata Jerry, masyarakat menilai stafsus milenial sebagai orang terdidik dan berkompeten.
 
Presien Joko Widodo, kata Jerry, perlu mengkaji ulang peran dan kehadiran stafsus milenial. Sebab, kesalahan itu bukan kali pertama. Mantan stafsus milenial, Andi Taufan Garuda Putra, juga sempat melampaui tupoksinya dengan bersurat pada seluruh camat di Indonesia.
 
"Mereka tak terlalu dibutuhkan di Istana. Jadi perlu dipertimbangkan lagi," ujar dia.
 
Baca: Ombudsman Minta Jokowi Evaluasi Stafsus Milenial
 
Jerry menilai gaji bagi satu stafsus milenial sebesar Rp51 juta per bulan bisa dialihkan ke program prioritas lain. Sehingga alokasi anggaran tepat sasaran dan citra Jokowi tak tercoreng karena kesalahan pembantunya.
 
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi stafsus milenial. Stafsus milenial dinilai telah menimbulkan masalah serupa dalam setahun terakhir.
 
Ombudsman juga menyarankan Presiden memberikan sanksi untuk stafsus milenial Aminuddin Ma'ruf. Aminuddin dinilai menyalahi wewenang dengan menerbitkan surat perintah ke seluruh Dema PTKIN se-Indonesia untuk menghadiri pertemuan membahas Undang-Undang Cipta Kerja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 November 2020.
 
Kesalahan Aminuddin berpotensi menimbulkan malaadministrasi. Stafsus tidak punya wewenang memerintah siapa pun.
 
Selain itu, banyak kesalahan penulisan dalam surat tersebut. Penggunaan dasar hukum dalam surat perintah juga tidak tepat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan