Jakarta: Penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jelang reses dikritik. Kebijakan ini dianggap sebagai cara pemerintah agar DPR tak memiliki ruang menyoal hal tersebut.
"Ini kan menjelang reses DPR. Ini seperti tipu-tipu juga ini," kata Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar kepada Medcom.id, Rabu, 13 Mei 2020.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut ruang gerak DPR cukup terbatas saat masa reses. Sebab, mereka berada di daerah pemilihan masing-masing menyerap aspirasi masyarakat.
Kondisi berbeda jika Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan diteken saat masa sidang berlangsung. Komisi IX segera merespons kebijakan tersebut dengan memanggil pihak terkait.
"Ini (saat masa reses) kita tidak bisa berbuat apa-apa," ungkap dia.
Ansory meminta kenaikan iuran BPJS segera ditindaklanjuti Komisi IX. Dia mengusulkan komisi bidang kesehatan itu mengagendakan rapat bersama pemerintah di tengah masa reses.
"Saya sebagai wakil ketua ingin sekali merencanakan raker dengan pemerintah. Kenapa semua bisa terjadi," ujar dia.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Mulai Juli
Presiden Joko Widodo kembali membuat aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran mulai berlaku 1 Juli 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan yang telah diteken Jokowi. Beleid anyar itu mengatur tentang perubahan iuran mengikuti putusan MA nomor 7P/HUM/2020.
Jakarta: Penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jelang reses dikritik. Kebijakan ini dianggap sebagai cara pemerintah agar DPR tak memiliki ruang menyoal hal tersebut.
"Ini kan menjelang reses DPR. Ini seperti tipu-tipu juga ini," kata Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar kepada Medcom.id, Rabu, 13 Mei 2020.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut ruang gerak DPR cukup terbatas saat masa reses. Sebab, mereka berada di daerah pemilihan masing-masing menyerap aspirasi masyarakat.
Kondisi berbeda jika Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan diteken saat masa sidang berlangsung. Komisi IX segera merespons kebijakan tersebut dengan memanggil pihak terkait.
"Ini (saat masa reses) kita tidak bisa berbuat apa-apa," ungkap dia.
Ansory meminta kenaikan iuran BPJS segera ditindaklanjuti Komisi IX. Dia mengusulkan komisi bidang kesehatan itu mengagendakan rapat bersama pemerintah di tengah masa reses.
"Saya sebagai wakil ketua ingin sekali merencanakan raker dengan pemerintah. Kenapa semua bisa terjadi," ujar dia.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Mulai Juli
Presiden Joko Widodo kembali membuat aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran mulai berlaku 1 Juli 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan yang telah diteken Jokowi. Beleid anyar itu mengatur tentang perubahan iuran mengikuti putusan MA nomor 7P/HUM/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)