Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang telah diteken Jokowi. Beleid anyar itu mengatur tentang perubahan iuran mengikuti putusan Mahkamah Agung nomor 7P/HUM/2020.
Mengutip isi Perpres tersebut, Rabu, 13 Mei 2020, iuran BPJS kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk kelas I dan kelas II akan mulai mengalami kenaikan pada 1 Juli 2020.
Iuran kelas I mengalami peningkatan dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan. Sementara iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan.
Untuk kelas II baru akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021. Saat ini, golongan kelas tersebut masih membayar sebesar Rp25.500 per bulan dengan subsidi iuran dari pemerintah Rp16.500 per bulan.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik per April 2020
Sementara itu, kelas III baru akan mengalami kenaikan iuran menjadi Rp35 ribu per bulan pada tahun depan. Kenaikan ini terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp16.500 menjadi Rp7.000 per orang setiap bulannya.
Selain mempertimbangkan keputusan MA, perubahan tarif ini juga memperhitungkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, serta kebijakan pendanaan jaminan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News