Ilustrasi perumahan. Foto: Kementerian PUPR
Ilustrasi perumahan. Foto: Kementerian PUPR

Dinilai Membebani Masyarakat, Tapera Justru Menimbulkan Masalah Sosial

Theofilus Ifan Sucipto • 05 Juni 2024 19:49
Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program tersebut dinilai memberatkan masyarakat.
 
"Tapera menimbulkan masalah sosial baru karena kebijakan tersebut dipandang membebani masyarakat," kata Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.
 
Rospita mengatakan beban itu kian terasa bagi buruh dan pemberi kerja. Sebab, mereka harus menanggung total tiga persen dari dananya untuk program tersebut.

"Masyarakat diwajibkan membayar sehingga upah yang akan diterima semakin kecil," papar dia.
 
Baca juga: Badan Publik yang Hambat Informasi soal Tapera Bisa Dipidana

 
Rospita mencontohkan rata-rata upah minimum regional (UMR) Indonesia Rp3 juta. Potongan dari karyawan Rp75 ribu dan dari pemberi kerja Rp15 ribu sehingga totalnya Rp90 ribu.
 
"Total iuran Rp1.080.000 per tahun, nilai 20 tahun ke depan Rp21,6 juta. Jenis, ukuran, dan harga rumah apa yang didapat meski ditambah keuntungan? Apakah cukup untuk membeli rumah?" ucap dia.
 
Masalah lainnya, yakni karyawan harus membayar lagi iuran BPJS Kesehatan. Termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang juga punya pilihan untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
 
"Tapera akan membuat tumpang tindih iuran, padahal bisa memilih salah satunya," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan