"Ada sanksi pidana kepada siapa saja yang menghambat untuk menyampaikan informasi," kata Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.
Rospita mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut menjelaskan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik.
"Tugas kami memonitor dan mengevaluasi kementerian yang bersentuhan dengan Tapera sejauh mana keterbukaan dilakukan pada publik," ujar dia.
Baca Juga: KIP Nilai Teknis Pengelolaan Dana Tapera Belum Jelas |
Rospita menjelaskan KIP bersifat pasif. Artinya, masyarakat harus proaktif mencari informasi soal Tapera.
"Saat ada hambatan, silakan melapor pada kami dan akan ada sidang informasi. KIP bisa memaksa untuk memberi informasi sepanjang informasi yang diminta bersifat terbuka," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id