Kebijakan ini diambil dalam upaya untuk menjaga agar proses belajar mengajar tidak terganggu selama periode Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.
Langkah ini merupakan tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang beberapa waktu lalu memutuskan untuk mengizinkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan tertentu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam keputusan tersebut, kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa regulasi yang akan diterbitkan akan mengatur aktivitas kampanye yang bersifat pendidikan politik.
"Sifatnya pendidikan politik tentu akan kami perbolehkan. Konsep dasarnya adalah jika tujuannya adalah untuk melakukan pendidikan politik atau membuka wawasan bagi santri atau siapapun yang ada di bawah naungan Kementerian Agama untuk menjadi lebih baik dalam politik, kami akan mendukungnya. Namun, kami tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang untuk melakukan kampanye politik yang bersifat elektoral." kata Yaqut dilansir dari MetroTv, Rabu, 11 Oktober 2023.
| Baca: Yaqut Cholil Batasi Kampanye di Ponpes, Begini Dalih Kemenag |
Di kesempatan berbeda, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasim As, menjelaskan bahwa dalam rangkaian perubahan peraturan tersebut, lembaga pendidikan harus memperoleh izin tertulis untuk mengizinkan kegiatan kampanye politik di area mereka.
"Salah satu larangan kampanye adalah di tempat ibadah. Mahkamah Konstitusi sudah memastikan bahwa kampanye di tempat ibadah adalah larangan mutlak. Namun, untuk tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, kampanye diizinkan, tetapi harus dilakukan dengan izin dari pihak yang bertanggung jawab atas tempat tersebut." jelas Hasim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id