"Masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.
Cak Imin menangkap sinyal kekhawatiran revisi itu justru membungkam peran pers. Hal itu tidak boleh terjadi.
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi," papar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Baca juga: RUU Penyiaran Dinilai Ancam Kebebasan Pers dan Hak Publik Mendapat Informasi |
Cak Imin menilai pelibatan publik dan insan pers bisa dilakukan. Apalagi, revisi UU penyiaran masih berupa draf.
"Revisi UU penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers," tegas dia.
Cak Imin menyebut masyarakat berhak atas akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Sehingga tidak boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id