Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan larangan siaran investigasi merupakan ancaman dan bentuk pembungkaman yang dapat merugikan hak publik akan informasi. Metro TV
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan larangan siaran investigasi merupakan ancaman dan bentuk pembungkaman yang dapat merugikan hak publik akan informasi. Metro TV

RUU Penyiaran Dinilai Ancam Kebebasan Pers dan Hak Publik Mendapat Informasi

MetroTV • 16 Mei 2024 16:02
Jakarta: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama konstituen Dewan Pers menolak rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran. Perubahan beleid ini dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
 
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan ialah larangan siaran berisi eksklusif investigasi. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan larangan siaran investigasi merupakan ancaman dan bentuk pembungkaman yang dapat merugikan hak publik akan informasi.
 
"Padahal, investigasi itu dasar daripada pondasi besar dari kita bekerja,” ujar ketua umum IJTI, Herik Kurniawan, dikutip dari Metro Siang di Metro TV pada Kamis, 16 Mei 2024.
 
Baca: Ingatkan Lembaga Penyiaran Tak Fokus Kejar Rating, Wapres: Pastikan Sajikan Konten yang Mendidik

Asosiasi pewarta juga menyorot penyelesaian sengketa pers dalam aturan yang berbenturan dengan Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan menyebut sengketa pers merupakan kewenangan dari Dewan Pers.

Herik menegaskan UU Penyiaran ini bukan hanya berpotensi pada kebebasan pers. Tetapi juga hak publik untuk mendapatkan kemerdekaan mengakses informasi secara eksklusif. (Tamara Sanny)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan