Jakarta: Pemerintah terkesan membiarkan TikTok Shop tak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. TikTok tak memisahkan fungsi media sosial dan e-commerce sesuai aturan tersebut.
"Pembiaraan tersebut dapat memengaruhi konsolidasi dan kepedulian pemerintah terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal," kata anggota Komisi VI Amin AK saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2024.
Amin menyoroti perbedaan sikap di pemerintah, utamanya antara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Teten tegas mendorong TikTok menaati aturan, sementara Zulhas terkesan membiarkan.
Menurut Amin, pemerintah seharusnya kompak mendorong TikTok menaati aturan. Sebab, dampak ekspansi e-commerce melalui media sosial dapat merugikan UMKM, khususnya mereka yang menjadi produsen.
"Di mana produk-produk UMKM sangat sulit untuk bersaing karena dugaan adanya predatory pricing di mana harga produk yang dijual melalui platform TikTok Shop bahkan lebih murah dari biaya produksi UMKM," kata Amin.
Dia mengingatkan pemerintah terkait perlindungan UMKM produsen di Indonesia. Hal tersebut menjadi barang wajib, mengingat gempuran platform global mengancam eksistensi mereka dengan hadirnya produk impor yang tak terbendung.
"Pemerintah wajib melindungi UMKM dari serbuan produk impor, khususnya dari China, yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM lokal. Saya juga mendesak agar TikTok memenuhi komitmennya untuk tidak hanya memprioritaskan produk UMKM China, sehingga UMKM Indonesia tidak terpinggirkan," ujarnya.
Amin menegaskan dirinya tak bosan mengingatkan pemerintah mengenai hal ini. Apalagi, sudah ada pandangan dari Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dari operasional TikTok Shop.
"Hal itu terlihat dari adanya ketidakpatuhan terhadap Regulasi di mana TikTok Shop diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang interkoneksi antara platform media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi," tuturnya.
Jakarta: Pemerintah terkesan membiarkan
TikTok Shop tak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. TikTok tak memisahkan fungsi media sosial dan e-commerce sesuai aturan tersebut.
"Pembiaraan tersebut dapat memengaruhi konsolidasi dan kepedulian pemerintah terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal," kata anggota
Komisi VI Amin AK saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2024.
Amin menyoroti perbedaan sikap di pemerintah, utamanya antara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Teten tegas mendorong TikTok menaati aturan, sementara Zulhas terkesan membiarkan.
Menurut Amin, pemerintah seharusnya kompak mendorong TikTok menaati aturan. Sebab, dampak ekspansi e-commerce melalui media sosial dapat merugikan UMKM, khususnya mereka yang menjadi produsen.
"Di mana produk-produk UMKM sangat sulit untuk bersaing karena dugaan adanya predatory pricing di mana harga produk yang dijual melalui platform TikTok Shop bahkan lebih murah dari biaya produksi UMKM," kata Amin.
Dia mengingatkan pemerintah terkait perlindungan UMKM produsen di Indonesia. Hal tersebut menjadi barang wajib, mengingat gempuran platform global mengancam eksistensi mereka dengan hadirnya produk impor yang tak terbendung.
"Pemerintah wajib melindungi UMKM dari serbuan produk impor, khususnya dari China, yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM lokal. Saya juga mendesak agar TikTok memenuhi komitmennya untuk tidak hanya memprioritaskan produk UMKM China, sehingga UMKM Indonesia tidak terpinggirkan," ujarnya.
Amin menegaskan dirinya tak bosan mengingatkan pemerintah mengenai hal ini. Apalagi, sudah ada pandangan dari Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dari operasional TikTok Shop.
"Hal itu terlihat dari adanya ketidakpatuhan terhadap Regulasi di mana TikTok Shop diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang interkoneksi antara platform media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)