Ilustrasi Ombudsman/Medcom.id
Ilustrasi Ombudsman/Medcom.id

Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi TikTok Shop

Theofilus Ifan Sucipto • 25 Maret 2024 12:19
Jakarta: Ombudsman RI menyoroti adanya dugaan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. Ombudsman menduga ada pembiaran atas ketidakpatuhan TikTok pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
 
"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaian kewajiban hukum," kata Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo dalam pesan singkat yang dikutip Senin, 24 Maret 2024.
 
Regulasi tersebut mengatur pemisahan media sosial dengan e-commerce. Menurut Dadam, TikTok sebagai operator media sosial masih belum memisah fungsi berdagang sesuai peraturan. Sementara itu, Kemendag sebagai regulator dianggap membiarkan hal tersebut.

Dadan juga menyoroti operasional transisi yang digadang bakal dilakukan TikTok merespons Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Menurut Dadan, batas waktu mesti jelas ketika ada klausul soal masa peralihan di aturan tersebut.
 
Baca: Migrasi TikTok-Tokopedia Dapat Perluas Pasar UMKM

"Ombudsman berpikir untuk meminta klarifikasi para pihak, namun masih mencari waktu yang tepat," ujar Dadan.
 
Di sisi lain, Ombudsman menyinggung sikap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang beda pandangan dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten, diketahui tegas mendorong TikTok menegakkan regulasi yang dibuat Mendag Zulkifli. Namun, Zulkifli terkesan memberi toleransi.
 
"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan