Jakarta: Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menilai pernyataan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) sudah kedaluwarsa. Seharusnya Agus buka suara sejak lama.
"Kan ini omongan orang kedaluwarsa," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Bambang mengatakan mestinya Agus mengungkapkan hal itu saat menjabat Ketua KPK. Sementara, kasus rasuah yang ikut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) itu sudah inkrah.
"Lah bagaimana nyatanya kalau faktanya udah inkrah, sudah selesai itu urusan ngapain sih ngomong, itu motifnya? Motifnya apa coba ngomong?," ujar Bambang.
Menurut Bambang, Agus mestinya tak perlu takut untuk mengungkapkan dugaan intervensi itu. Terlebih, Agus juga merupakan penegak hukum kala itu.
"Takut bagaimana, orang ketakutan kalau ngomong kebenaran apalagi penegakan hukum kok takut," ucap Bambang.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman juga mendorong DPR untuk memanggil Agus untuk menjelaskan lebih rinci. Hal ini untuk mengungkap benar atau tidaknya Jokowi mengintervensi kasus hukum.
"DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi Proses hukum di KPK. Jangan sebar hoaks ke masyarakat, sebab kalo cerita ini benar rakyat bisa marah," tulis Benny melalui akun X.
Sebelumnya, viral pengakuan pimpinan KPK Periode 2015-2019 Agus Rahardjo pernah dipanggil dan dimarahi Presiden Jokowi. Dalam potongan wawancara tersebut, Agus mengatakan hal ini untuk pertama kali ia ungkap ke publik.
"Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak," kata Agus.
Menurut Agus, kala itu ia dipanggil Jokowi karena sang presiden memintanya untuk menghentikan kasus e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto, Ketua DPR kala itu.
"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Presiden sudah marah, baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’," cerita Agus.
"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," sambungnya.
Namun, Agus tidak menjalankan perintah tersebut. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelum ia dipanggil. Lalu, alasan lainnya adalah saat itu masih independen dan tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," ungkap Agus.
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menilai pernyataan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (
Jokowi) di kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) sudah kedaluwarsa. Seharusnya Agus buka suara sejak lama.
"Kan ini omongan orang kedaluwarsa," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Bambang mengatakan mestinya Agus mengungkapkan hal itu saat menjabat Ketua KPK. Sementara, kasus rasuah yang ikut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) itu sudah inkrah.
"Lah bagaimana nyatanya kalau faktanya udah inkrah, sudah selesai itu urusan ngapain sih ngomong, itu motifnya? Motifnya apa coba ngomong?," ujar Bambang.
Menurut Bambang, Agus mestinya tak perlu takut untuk mengungkapkan dugaan intervensi itu. Terlebih, Agus juga merupakan penegak hukum kala itu.
"Takut bagaimana, orang ketakutan kalau ngomong kebenaran apalagi penegakan hukum kok takut," ucap Bambang.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman juga mendorong
DPR untuk memanggil Agus untuk menjelaskan lebih rinci. Hal ini untuk mengungkap benar atau tidaknya Jokowi mengintervensi kasus hukum.
"DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi Proses hukum di KPK. Jangan sebar hoaks ke masyarakat, sebab kalo cerita ini benar rakyat bisa marah," tulis Benny melalui akun X.
Sebelumnya, viral pengakuan pimpinan KPK Periode 2015-2019 Agus Rahardjo pernah dipanggil dan dimarahi Presiden Jokowi. Dalam potongan wawancara tersebut, Agus mengatakan hal ini untuk pertama kali ia ungkap ke publik.
"Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak," kata Agus.
Menurut Agus, kala itu ia dipanggil
Jokowi karena sang presiden memintanya untuk menghentikan kasus e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto, Ketua DPR kala itu.
"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Presiden sudah marah, baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’," cerita Agus.
"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," sambungnya.
Namun, Agus tidak menjalankan perintah tersebut. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik)
kasus e-KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelum ia dipanggil. Lalu, alasan lainnya adalah saat itu masih independen dan tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," ungkap Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)