Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Dugaan Intervensi KPK Dinilai Tunjukkan Negara Tak Serius Memberantas Korupsi

Faustinus Nua • 04 Desember 2023 20:42
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha Kurniawan menyoroti mencuatnya dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el). Kasus itu dinilai menunjukkan negara tidak pernah serius memberantas korupsi.
 
"Artinya makin terang situasinya bahwa selama beberapa tahun terakhir, negara tidak pernah serius dalam memperbaiki upaya pemberantasan korupsi," ujar Yuris kepada Media Indonesia, Senin, 4 Desember 2023.
 
Yuris menegaskan bila benar pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP, tentu saja menjadi kepentingan publik. Publik pantas mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.

"Ini adalah sebuah intervensi yang tidak patut. Bahkan bisa saja dikategorikan sebagai upaya untuk menghalang-halangi proses hukum. Sehingga sangat wajar apabila publik bertanya-tanya mengenai kebenaran terhadap cerita tersebut," kata dia.
 
Baca juga: Sambangi KPK, Kapolri Bakal Teken Perjanjian Kerja Sama

Yuris meminta Jokowi tegas menanggapi isu tersebut. Pernyataan presiden yang menyebut tidak ada agenda resmi terkait pertemuannya dengan Agus Rahardjo sangat mudah dibantah.
 
"Presiden harusnya tegas dalam menanggapi ini ya. Jika hanya bicara soal agenda resmi, saya pikir intervensi model seperti itu tentu saja tidak akan masuk dalam agenda resmi negara," ucapnya.
 
Dia mengatakan dugaan intervensi terhadap KPK sudah dilakukan sejak lama. Hal itu semakin menguat dengan adanya revisi UU KPK yang justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
 
"Bisa dibayangkan, dengan UU yang lama saja, intervensi politik terhadap proses hukum masih sangat mungkin terjadi. Apalagi dengan UU KPK hasil revisi yang secara jelas telah mendegradasi independensi KPK secara kelembagaan," tegasnya.
 
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP. Namun, pernyataan itu dibantah Jokowi bahwa tidak ada pertemuan resmi dirinya dengan Agus pada 2017 lalu. Presiden juga mempertanyakan kepentingan dari kembali munculnya kasus tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan